PPK Pengadaan Mesin Pengering Pangan Dipanggil Jaksa

id KRUPSI PERTANIAN NTB

Jadi indikasi kerugian negaranya itu total loss, dianggap barangnya salah, harusnya yang dapat kelompok yang berhak, tapi kelompok yang berhak itu tidak menerima, makanya muncul total loss senilai harga barang tersebut
Mataram, 30/5 (Antara) - Pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan mesin pengering vertikal (vertical dryer) hasil pertanian di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 dipanggil tim jaksa penyidik.

"Surat panggilannya sudah dilayangkan, kalau tidak hadir maka nantinya akan dipanggil lagi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Selasa.

Diduga PPK "S" yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin (29/5), tak kunjung hadir ke hadapan tim jaksa penyidik.

"Harusnya ada alasan, apakah dia sakit atau apa, belum ada kejelasan, makanya akan kita agendakan kembali," ucapnya.

Terkait dengan agenda panggilan keduanya, Ery mengatakan bahwa tim jaksa penyidik belum menentukan. Melainkan, hal itu akan diagendakan kembali dengan berbagai pertimbangan agar yang bersangkutan bisa hadir.

Nantinya setelah S yang diketahui masih berstatus sebagai pejabat aktif di dinas pemerintahan provinsi itu memberikan keterangannya, tim jaksa penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan dari penerima barangnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti si penerima barangnya akan menyusul, kan tidak mungkin dalam suatu tindak pidana korupsi si penyedianya kena tapi penerimanya tidak. Pasti kan ada penerimanya, nanti akan dipanggil," ucapnya.

Terkait dengan identitas dari si penerima barang, Ery tidak menyebutkannya. Namun dia meyakinkan bahwa rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini akan terus berlanjut sampai proses pemberkasannya rampung.

Munculnya dua tersangka dalam perkara ini setelah tim jaksa penyidik menerima hasil kerugian negara yang dirilis BPKP Perwakilan NTB.

Angka kerugian yang muncul dalam perkara ini mencapai Rp668 Juta, sesuai dengan harga pembiayaan mesin untuk Kelompok Tani Sayang Daye II, asal Kelurahan Sayang-sayang, Kota Mataram, yang dipergunakan kelompok tani lainnya.

Hal itu pun telah ditindaklanjuti tim jaksa penyidik dengan menyita mesin beserta gudang tempat penampungannya yang berlokasi di wilayah Gontoran, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi indikasi kerugian negaranya itu total loss, dianggap barangnya salah, harusnya yang dapat kelompok yang berhak, tapi kelompok yang berhak itu tidak menerima, makanya muncul total loss senilai harga barang tersebut," jelasnya.

Proyek pengadaan di Dinas Pertanian dan TPH NTB ini bersumber dari dana APBN-P Tahun 2015 yang digelontorkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, sebesar Rp5,6 Miliar.

Untuk pelaksanaannya di daerah, Dinas Pertanian dan TPH NTB menggelar proyek pengadaan ini dengan cara tender lapangan yang diikuti oleh 43 perusahaan.

Setelah melalui prosedur pemilihan. Pada tahun 2016, UD berinisial HR keluar sebagai pemenangnya.

Pengadaan mesin "vertical dryer" ini pun kemudian dibagikan ke sejumlah kelompok tani yang tersebar di kota maupun kabupaten NTB, dengan harga perunitnya ada yang mencapai Rp935 Juta. (*)