NTB Raih WTP Enam Kali Dari BPK

id NTB RAIH WTP

Pencapaian opini WTP keenam kalinya ini menunjukkan keseriusan Pemprov NTB dalam menjaga kualitas laporan keuangan
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk yang keenam kalinya sejak 2011 kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan pemerintah provinsi tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz yang hadir menyerahkan predikat WTP itu di Mataram, Rabu, mengatakan BPK telah melakukan pemeriksaan pada opini atas kewajaran laporan keuangan tahun 2016 dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
"Alhamdulillah penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2016 dapat kami serahkan anggota VI BPK kepada Ketua DPRD dan juga gubernur dengan tepat waktu," kata Azhar Aziz dalam sidang istimewa DPRD NTB.
Ia menjelaskan, laporan keuangan Pemprov NTB tahun anggaran 2016 merupakan laporan keuangan kedua yang disusun pemprov dengan menggunakan metode basis akrual sebanyak tujuh laporan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
BPK telah memeriksa laporan keuangan tersebut meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3,949 triliun dari anggaran 3,803 triliun rupiah.
Realisasi belanja dan transfer senilai Rp3,764 triliun dari anggaran Rp3,953 triliun, total aset bernilai Rp11,890 triliun, serta jumlah kewajiban ditambah equitas Rp11,890 triliun.
Berdasarkan laporan realisasi tahun anggaran 2016 anggaran belanja dan transfer dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp2,588 triliun dan pendapatan asli daerah senilai Rp1,359 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp2,120 triliun.
Pendapatan daerah tahun anggaran 2016 mengalami peningkatan sebesar 14,54 persen dibanding tahun 2015, belanja dan transfer tahun 2016 juga mengalami kenaikan sebesar 11,87 persen dibanding tahun 2015.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2016 atas rekomendasi BPK untuk temuan pemeriksaan tahun anggaran 2015 dan sebelumnya, terungkap bahwa terdapat 1.311 rekomendasi senilai Rp91,384 miliar, dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti 1.155 rekomendasi atau 88,10 persen.
"Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan di BPK apabila rekomendasi ditindaklanjuti di atas 80 persen maka berarti pengelolaan tindak lanjut rekomendasi oleh pemerintah daerah dianggap sangat baik," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Azhar Aziz, terdapat 95 persen rekomendasi yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut yaitu sebesar 7,25 persen dan sebanyak 38 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti yaitu 2,9 persen serta sebanyak 23 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Usaha-usaha tersebut tentunya mendapat apresiasi atas perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pemprov atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016 yang sebagian besar sesuai dengan "action plan", yang dibuat oleh Gubernur NTB, sehingga dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2016 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
"Pencapaian opini WTP keenam kalinya ini menunjukkan keseriusan Pemprov NTB dalam menjaga kualitas laporan keuangan," katanya. (*)