Pemprov NTB Siapkan Rp50 Miliar THR ASN

id THR PEMPROV NTB

Untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kita sudah siapkan uangnya Rp50 miliar dari dana APBD
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah itu.

"Untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kita sudah siapkan uangnya Rp50 miliar dari dana APBD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran di Mataram.

Ia menjelaskan, dana sebesar itu diperuntukkan kepada 14.609 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Jumlah itu, termasuk tambahan pegawai akibat perpindahan kewenangan ke provinsi dari kabupaten/kota yang totalnya mencapai 7.909 orang dan PNS tetap mencapai 6.700 orang.

"InsyaAllah, posisi keuangan kita cukup untuk membiayai pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 suruh pegawai," ujarnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

"Cair atau tidaknya ini tergantung keputusan Menteri Keuangan. Karena kalau belum ada itu tidak bisa di cairkan," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 untuk tahun 2017. Untuk mencairkan anggarannya, Kementerian Keuangan menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemberian gaji ke-13 dan THR diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni PNS, TNI, dan pejabat negara.

Bila melihat pencairan gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 pada tahun 2016, pemerintah memutuskan pembayaran gaji ke-13 THR tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 dibayarkan terlebih dahulu yaitu pada Juni 2016, sementara gaji ke-13 baru dibayarkan pada Juli 2017.

Besaran gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan. Untuk gaji meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. (*)