Bea Cukai Mataram Menyita 350 Ponsel TKI Mudik

id bea cukai

Bea Cukai Mataram Menyita 350 Ponsel TKI Mudik

Ilustrai - Petugas Bea dan Cukai Batam menunjukkan komputer tablet merk Samsung Galaxy Note hasil sitaan. (Foto ANTARA News)

"Sebanyak 350 unit telepon selular (ponsel) tersebut hasil operasi sejak hari awal Ramadhan hingga hingga H-4 Idul Fitri 1438 Hijriah"
Mataram (Antara NTB) - Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 350 unit telepon selular dan sejenisnya milik para tenaga kerja Indonesia yang mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran 2017.

"Sebanyak 350 unit telepon selular (ponsel) tersebut hasil operasi sejak hari awal Ramadhan hingga hingga H-4 Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Andy Herwanto, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan seluruh ponsel bersegel luar negeri tersebut disita dari para TKI yang tiba di Bandara Internasional Lombok. Sebagian besar dibawa dari Malaysia.

Jumlah ponsel yang disita selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran 2017 mengalami peningkatan signifikan dibanding bulan sebelumnya. Hal itu disebabkan bulan puasa menjadi momen TKI untuk pulang mudik merayakan Lebaran di kampung halamannya.

"Trend ponsel sitaan ini sebenarnya sudah menurun. Tapi pada bulan puasa meningkat signifikan. Mungkin karena momen puasa, banyak TKI yang pulang mudik," ujarnya.

Andi mengatakan tindakan penyitaan dilakukan karena para TKI melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 tahun 2012, 38 tahun 2013, dan 41 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Regulasi tersebut mengatur tentang pembatasan maksimal dua unit telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa penumpang pesawat dan kapal laut dari luar negeri untuk keperluan pribadi.

"Kami masih menemukan satu orang TKI membawa ponsel hingga sepuluh unit. Padahal, aturan membawa ponsel dari luar negeri maksimal dua unit sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu," ucapnya.

Data Kantor Bea Cukai Mataram tercatat jumlah ponsel dari luar negeri yang disita selama periode Januari 2016 hingga Maret 2017 sebanyak 3.055 unit. Dari total tersebut, sebanyak 2.980 diamankan di Bandara Internasional Lombok, dan 75 unit disita di Kantor Pos Mataram.

Untuk menekan jumlah ponsel sitaan, kata Andi, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram, untuk menyosialisasikan Permendag kepada calon TKI yang akan diberangkatkan.

BP3TKI Mataram juga diminta untuk memperkuat sosialisasi di negara penempatan agar para TKI tidak membawa pulang telepon selular dan sejenisnya lebih dari dua unit.

"Seluruh dinas terkait di NTB dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, juga kami minta membantu menyosialisasikan larangan membawa ponsel lebih dari dua unit dari luar negeri," katanya. (*)