Bksda NTB Amankan 2.491 Ekor Burung

id BKSDA NTB

Bksda NTB Amankan 2.491 Ekor Burung

Kepala BKSDA NTB Widada melepas ribuan burung kecil kuning di Taman Wisata Alam Kerandangan, Kabupaten Lombok Barat, (Foto Antara NTB/Awaludin)

"Bagi pelaku penyelundupan satwa untuk diperdagangkan secara ilegal dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta"
Lombok Barat (Antara NTB) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat mengamankan sebanyak 2.491 ekor burung yang diduga akan diselundupkan ke Bali melalui Pelabuhan Lembar tanpa dokumen resmi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Saya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) Widada, di Lombok Barat, Jumat, mengatakan ribuan ekor burung yang diamankan tersebut hasil patroli aparat gabungan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis (6/7), sekitar 21.15 WITA.

"Ribuan ekor burung tersebut diamankan oleh tim gabungan BKSDA NTB, Polres Lombok Barat, KP3 Lembar, dan Balai Karantina Pertanian Mataram," katanya.

Ia menyebutkan beberapa jenis burung yang berhasil diamankan, antara lain bondol hijau sebanyak 300 ekor, punglor kepala hitam 112 ekor, gelatik batu abu 125 ekor. Ada juga burung sesap madu 150 ekor, kecial kuning 850 ekor, cinenen jawa 4 ekor, kepodang 30 ekor, apung tanah 850 ekor dan opion sebanyak 70 ekor.

Ribuan ekor burung tersebut diamankan dari satu unit truk puso pengangkut barang dengan nomor polisi DK 938 KL.

Menurut Widada, pengungkapan aktivitas penyelundupan satwa tanpa dokumen sah tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan upaya intensif BKSDA NTB dan para pihak terkait dalam upaya menekan dan mengendalikan peredaran satwa liar.

"Kami sudah meminta keterangan supir truk fuso untuk mengetahui siapa pemilik ribuan burung yang diamankan," ujarnya.

BKSDA NTB, kata dia, akan mengusut kasus dugaan penyelundupan ribuan ekor burung tersebut karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya.

"Bagi pelaku penyelundupan satwa untuk diperdagangkan secara ilegal dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.

Usai melakukan pengecekan, BKSDA NTB bersama dengan Balai Karantina Pertanian Mataram, dan KP3 Lembar melakukan pelepasliaran ribuan burung hasil sitaan tersebut di Taman Wisata Alam Kerandangan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (7/7), pukul 14.00 WITA. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kematian. (*)