Legislator: Indonesia Belum Bisa Hentikan Impor Tembakau

id Wilgo Zainar

Legislator: Indonesia Belum Bisa Hentikan Impor Tembakau

Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi (tengah), bersama Wagub H Muhammad Amin (kiri), berdikusi dengan Ketua Rombongan Pansus RUU Pertembakauan DPR RI H Willgo Zainar (kanan), pada pertemuan bersama petani tembakau dan masyarakat adat. (Foto ANTARA

"Saya kira menghentikan impor tembakau secara total rasanya belum bisa karena kebutuhan industri hasil tembakau saat ini baru bisa dipenuhi 55 hingga 60 persen dari produksi dalam negeri"
Mataram (Antara NTB) - Ketua Rombongan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI H Willgo Zainar mengatakan Indonesia belum bisa menghentikan impor tembakau karena produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri nasional.

"Saya kira menghentikan impor tembakau secara total rasanya belum bisa karena kebutuhan industri hasil tembakau saat ini baru bisa dipenuhi 55 hingga 60 persen dari produksi dalam negeri. Berarti sisanya harus impor agar kebutuhan industri tercukupi," kata Willgo di Mataram, Kamis.

Hal itu dikatakan usai mengadakan pertemuan dengan Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, dan Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, beserta petani tembakau dan masyarakat adat di Pulau Lombok.

Meskipun demikian, anggota Komisi XI DPR RI daerah pemilihan NTB ini berharap impor tembakau secara bertahap dapat dikurangi hingga idealnya 80 persen tembakau bersumber dari produksi dalam negeri dan 20 persen impor.

Willgo juga menginginkan agar keran impor tembakau diperketat dengan kebijakan tarif dan kuota, khususnya jenis tembakau yang banyak diproduksi petani Indonesia.

"Dan bagi jenis tembakau yang memang kurang diproduksi di Indonesia, ok lah bisa kita impor. Intinya proses harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sambil memperluas kapasitas produksi tembakau kita," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga akan memperjuangkan agar petani dan buruh tani yang bergerak di sektor tembakau bisa masuk sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Aspirasi petani yang juga perlu diperjuangkan adalah asuransi perlindungan terhadap kegagalan panen. Hal yang sama sudah diterapkan pada usaha tani padi dan usaha peternakan sapi.

"Semoga itu juga menjadi atensi pemerintah untuk memperluas objek perlindungan pada petani dan buruh tani tembakau," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi mengatakan para petani tembakau sudah menyampaikan aspirasi terkait keinginan mendapatkan asuransi perlindungan gagal panen dan perlindungan sosial ketenagakerjaan pada saat pertemuan dengan Pansus RUU Pertembakauan.

Gubernur NTB TGH Zainul Majdi, kata dia, juga menyampaikan keinginan yang sama. Sebab, usaha tani tembakau sudah menjadi kultur masyarakat di Pulau Lombok setiap tahunnya.

"Mudahan di dalam RUU Pertembakauan itu mengakomodasi aspirasi petani yang ingin masuk dalam program asuransi dan perlindungan sosial ketenagakrejaan. Termasuk juga penghentian impor tembakau," katanya. (*)