7.000 Penyalahguna Narkoba di Mataram Sasaran Pencegahan

id BNN Mataram

7.000 Penyalahguna Narkoba di Mataram Sasaran Pencegahan

"Ada sekitar 1,5 persen dari 400 ribu lebih penduduk Kota Mataram yang terindikasi sebagai penyalahguna narkoba"
Mataram (Antara NTB) - Badan Narkotika Nasional Kota Mataram berjuang untuk melakukan pencegahan pasokan narkotika dan obat-obatan berbahaya kepada 7.000 penyalahguna di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat itu.

"Ada sekitar 1,5 persen dari 400 ribu lebih penduduk Kota Mataram yang terindikasi sebagai penyalahguna narkoba. Itu yang kami upayakan cegah permintaan pasokan dari pengedar," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram Heri Sutowo, di Mataram, Kamis.

Hal itu diungkapkan saat diskusi publik dalam momentum Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) 2017 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mataram, yang digelar Samalas Institute.

Heri mengatakan upaya pencegahan permintaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari para penyalahguna merupakan salah satu bentuk pencegahan primer.

Sasaran lainnya adalah warga yang tidak tahu sama sekali akan bahaya dari penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan dan mental hidup.

BNN Kota Mataram, kata dia, memberikan advokasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melalui penyuluhan dan diskusi. Kegiatan tersebut dilakukan ke perkantoran, sekolah-sekolah hingga perkampungan.

"Kami berikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Harapannya masyarakat kebal untuk tidak mengonsumsi barang haram tersebut atau anti-narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut, Heri mengatakan, upaya lain dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah mencegah ketersediaan narkoba sehingga penyalahguna maupun masyarakat yang belum tahu tidak gampang bersentuhan dengan barang menyesatkan itu.

Pencegahan ketersediaan dilakukan dengan mengintensifkan razia di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai sarang pengedar. Kegiatan tersebut dilakukan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Para korban penyalahguna sekaligus pengedar, kata dia, juga ditindak tegas, meskipun mereka memiliki hak untuk direhabilitasi.

"Hak untuk direhabilitasi tetap bisa dilakukan, tetapi proses hukum juga harus ditegakkan. Itu bagi mereka yang terbukti sebagai korban penyalahguna sekaligus menjadi pengedar," kata Hery. (*)