Pengadilan Mataram Tetapkan Jadwal Sidang Hutan Sekaroh

id hutan sekaroh

Pengadilan Mataram Tetapkan Jadwal Sidang Hutan Sekaroh

ilustrasi. (ist)

"Jadwalnya sudah ditetapkan, sidang perdananya akan digelar pada awal Agustus mendatang,"
Mataram, (Antara NTB) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus dugaan penerbitan puluhan sertifikat di dalam kawasan Kelompok Hutan Sekaroh Register Tanah Kehutanan (RTK-15).

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko, Jumat membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Selong, kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (20/7).

"Jadwalnya sudah ditetapkan, sidang perdananya akan digelar pada awal Agustus mendatang," kata Didiek Jatmiko kepada wartawan di Mataram, Jumat.

Dalam perkara ini, Kejari Selong telah merampungkan dua berkas dari enam tersangka. Satu berkas dikhususkan untuk tersangka Lalu Maskan Mawali, Kepala Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian berkas kedua diperuntukkan bagi lima pejabat yang pernah duduk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.

Para pejabat tersebut adalah Kepala BPN Lombok Barat, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah di BPN Lombok Timur, Ramli.

Selanjutnya, Fathul Irfan, mantan Kasi Pengukuran dan Penguasaan Tanah di BPN Lombok Timur. Jamaluddin, Kepala BPN Sintang, Kalimantan Barat, yang pernah menduduki jabatan Kasi Hak Atas Tanah di BPN Lombok Timur.

Mustafa Maksum, mantan Kasi Pengendalian Tanah di BPN Lombok Timur dan mantan bawahannya Muhammad Naim.

Untuk berkas perkara milik tersangka Lalu Maskan Mawali, Kepala Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr.

Sedangkan untuk berkas perkara milik lima tersangka yang berasal dari kalangan pejabat BPN, terdaftar dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr.

Terkait dengan susunan anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, Didiek mengaku belum memperoleh informasinya.

"Coba nanti saya cek lagi, yang jelas tanggal (jadwal) penetapan sidang perdananya sudah keluar Kamis (20/7) kemarin," ujarnya.(*)