Polri Andalkan Bhabinkamtibmas Cegah Pemotongan Sapi Produktif

id Kemntan-Polri

Polri Andalkan Bhabinkamtibmas Cegah Pemotongan Sapi Produktif

Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan Polri Kombes Pol Erwin CR (kiri), memberikan materi pada sosialisasi pengendalian pemotongan sapi produktif di Mataram. (Foto ANTARA NTB/Awaludin)

"Kenapa diperankan, karena berkaitan dengan pemotongan sapi ada di kecamatan dan desa"
Mataram (Antara NTB) - Satuan Tugas Ketahanan Pangan Kepolisian Republik Indonesia mengandalkan anggota bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) yang ada di desa/kelurahan untuk melakukan upaya pencegahan pemotongan sapi produktif.

"Kenapa diperankan, karena berkaitan dengan pemotongan sapi ada di kecamatan dan desa," kata Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polri Kombes Pol Erwin CR, usai menjadi pemateri pada sosialisasi pengendalian pemotongan ruminansia betina prouktif, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Pria yang juga menjabat sebagai Analis Binmas Baharkam Polri ini mengatakan anggota bhabinkamtibmas diarahkan untuk melaksanakan pembinaan dan pencegahan pemotongan ternak ruminansia produktif, khususnya sapi di wilayah kerja masing-masing.

Jika menemukan ada warga yang hendak memotong sapi produktif, bhabinkamtibmas harus mengupayakan pencegahan dengan memfasilitasi tokoh masyarakat, koperasi atau kelompok ternak yang memperoleh dana bantuan pemerintah untuk membeli sapi produktif tersebut.

"Itu peranan bhabinkamtibmas menengahi antara permasalahan dengan potensi. Misalnya, ada warga yang hendak memotong karena kepepet untuk biaya sekolah, pernikahan atau berobat," ujarnya.

Erwin berharap peran anggota bhabinkamtibmas yang bertugas langsung di tengah masyarakat bisa efektif, terlebih memiliki hubungan yang luas dengan banyak warga sehingga gampang memperoleh informasi.

Berbagai temuan di lapangan nantinya akan dilaporkan ke masing-masing atasannya. Informasi tersebut kemudian akan dibahas dengan Polri bersama Kementerian Pertanian (Kementan), karena sudah menjalin kesepahaman.

"Kapolri dengan Mentan sudah MoU, dan sekarang itu yang disosialisasikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Kabaharkam Polri," katanya.

Pejabat dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Drh Widarto MP mengatakan upaya pencegahan pemotongan sapi produktif sebagai bagian dari upaya menghasilkan empat juta ekor sapi betina produktif hingga 2019.

"Empat juta ekor sapi produktif tersebut dikawinkan dengan sistem inseminasi buatan agar bisa lahir tiga juta ekor sapi dalam rangka mewujudkan swasembada daging pada 2019," katanya.

Penyelamatan sapi betina produktif, kata dia, juga sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di dalam regulasi tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang memotong ternak ruminansia produktif, salah satunya adalah sapi, kecuali untuk keperluan adat dan penelitian.

Widarto menegaskan, jika ada warga yang melanggar UU tersebut maka bisa dikenakan pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal tiga tahun penjara. Selain itu, denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp300 juta.

"UU itu lah yang saat ini masih terus kami sosialisasikan kepada masyarakat bersama Kabaharkam Polri," ujarnya. (*)