Pengadilan Tipikor Membebaskan Mantan Bupati Lombok Timur

id pt ipasar

Pengadilan Tipikor Membebaskan Mantan Bupati Lombok Timur

Mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy (kanan) dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa, (1/8). (ANTARA NTB/Sadim)

"Dengan ini menyatakan bahwa Sukiman Azmy tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan,"
Mataram, (Antara NTB) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram membebaskan mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yapi dalam persidangannya yang digelar Selasa Sore di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Dengan ini menyatakan bahwa Sukiman Azmy tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan," kata Yapi dalam sidang putusan Sukiman Azmy di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

Unsur yang menyatakan bahwa Sukiman Azmy tidak bersalah dalam perkara dugaan suap (gratifikasi) proyek sistem resi gudang (SRG) PT iPasar Indonesia di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, telah disampaikan dalam putusannya.

Salah satu unsur yang menguatkan Sukiman Azmy tidak bersalah, yaitu berkaitan dengan uang senilai Rp1,5 Miliar yang diberikan PT iPasar Indonesia kepada Sukiman Azmy saat masih menjabat sebagai Bupati Lombok Timur.

Dalam fakta persidangan, uang tersebut memang tidak disetorkan ke kas daerah melainkan menjadi jaminan dari pihak investor yang telah menanamkan usahanya di Kabupaten Lombok Timur.

Uang jaminan yang disetorkan kemudian ditampung di rekening pribadi Sukiman Azmy saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT iPasar Indonesia dengan Sukiman Azmy. Bahkan, uang jaminan tersebut telah dikembalikan Sukiman Azmy ke investor sebelum kasusnya masuk ke ranah pidana.

Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur dugaan gratifikasi dalam perkara ini tidak terbukti dan membebaskannya dari dakwaan berlapisnya.

Hal itu pun berbeda dengan tuntutan JPU yang memberikan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa sebelumnya diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar 190 Juta terkait biaya yang dikeluarkan untuk pemasangan jaringan listrik pada SRG yang digunakan untuk pengelolaannya.

Usai mendengar keputusan Majelis Hakim, JPU yang diwakilkan Hademan, menyatakan bahwa pihaknya masih belum dapat menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Namun dalam jangka waktu tujuh hari mendatang, pihaknya dikatakan akan memberikan keputusan.

"Kita masih pikir-pikir dulu," kata Hademan.(*)