Pengusaha Angkutan Umum "Online" Lamban Mengurus Izin

id Transportasi Online

Pengusaha Angkutan Umum "Online" Lamban Mengurus Izin

Angkutan umum berbasis aplikasi (ilustrasi)

"Mereka menyanggupi mengurus izin, tetapi lamban"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Lalu Bayu Windiya menilai pengusaha angkutan umum "online" atau berbasis aplikasi lamban mengurus perizinan agar mereka bisa beroperasi legal.

"Mereka menyanggupi mengurus izin, tetapi lamban," kata Bayu di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional (Munas) II Organisasi Angkutan Darat (Organda) 2017, di Mataram, Rabu.

Pemprov NTB, kata dia, ingin memberikan situasi yang sama antara pengusaha angkutan umum konvensional dengan yang "online", sehingga tercipta persaingan bisnis yang sehat.

Namun hingga saat ini pengurusan berbagai proses perizinan oleh pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi belum dirampungkan tanpa alasan yang jelas.

"Tapi terus kami desak supaya syarat dan ketentuan yang kami berikan kepada angkutan umum konvensional juga harus terjadi di angkutan umum `online`," ujarnya.

Bayu mengatakan angkutan berbasis aplikasi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.

Namun upaya menagih kewajiban tersebut saat ini belum bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu disebabkan karena belum ada data yang valid tentang jumlah armada.

Ia juga belum bisa memastikan besaran nilai potensi pajak yang hilang akibat adanya operasional angkutan umum "online" yang belum mendapatkan izin beroperasi.

"Untuk sementara, kami tetap persuasif. Nanti ada saatnya bersama dengan polisi untuk mengambil tindakan tegas," ucapnya pula.

Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, juga menegaskan akan memperlakukan kebijakan yang sama antara transportasi darat "online" dengan konvensional.

Menurut dia, pemerintah hadir sebagai fasilitator agar tidak ada perbedaan dalam memberikan perlakuan terhadap sesama pengusaha moda transportasi darat, baik berbasis aplikasi maupun konvensional.

"Jangan karena `online` mereka gak bayar pajak. Kelaikan kendaraan juga harus jelas jangan membahayakan konsumen," katanya. (*)