Kejari Selong Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PT APC

id praperadilan korporasi

Kejari Selong Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PT APC

Ilustrasi persidangan (ist)

"Apa yang menjadi materi mereka, kami pasti tanggapi di persidangan,"
Mataram, (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Selong siap menghadapi gugatan praperadilan PT APC, korporasi swasta yang bergerak di bidang pembibitan dan budi daya mutiara di perairan hutan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan PT APC sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasaan Kelompok Hutan Sekaroh Register Tanah Kehutanan (RTK-15) seluas 1,3 hektare di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Timur pada 18 Juli 2017.

"Apa yang menjadi materi mereka, kami pasti tanggapi di persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Jumat.

PT APC melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan karena melihat proses penetapan tersangkanya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Salah satu konteks materi yang dilayangkan dalam gugatannya terkait dengan kewenangan tim penyidik jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada PT APC. Hal itu menjadi sorotan karena dalam surat penetapannya sebagai tersangka, PT APC telah melakukan tindak pidana sejak tahun 2005.

Dalam persoalan tersebut, kuasa hukum PT APC melihat penetapannya tidak sesuai dengan Pasal 78 Ayat 1 Angka 2 KUHP, yang mengatur tentang penghapusan kewenangan penuntutan ketika tindak kejahatan dengan ancaman pidana denda telah terjadi enam tahun sebelumnya.

Ancaman pidana dendanya merujuk pada Pasal 20 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yang menyebutkan bahwa pidana pokok untuk korporasi berupa pidana denda.

Terkait dengan materi tersebut Iwan enggan berkomentar, namun dia memastikan bahwa jawabannya akan disampaikan di dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Selasa (15/8) di Pengadilan Negeri Selong.

Terkait dengan perkembangan penanganannya, Iwan mengatakan bahwa tim penyidik masih berupaya merampungkan keterangan saksi. Karena itu, gugatan praperadilan yang diajukan korporasi asal Italia tersebut dipastikan tidak mempengaruhi jalannya penyidikan.

"Itu normal saja dan sudah kita perhitungkan, tidak sampai mempengaruhi penanganan perkaranya," ujar Iwan.(*)