HSNI NTB Maklumi Larangan Menangkap Benih Lobster

id KKP RI

HSNI NTB Maklumi Larangan Menangkap Benih Lobster

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto (tengah), menebar benih ikan kerapu di keramba jaring apung milik nelayan di perairan Telong Elong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. (Foto ANTARA NTB/Awaludin)

"Penyaluran bantuan sebagai bentuk kompensasi ini adalah upaya positif pemerintah"
Lombok Timur (Antara NTB) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat memaklumi pemberlakukan Permen KP Nomor 56 tahun 2016 terkait larangan menangkap dan memperdagangkan benih lobster merupakan upaya pemerintah dalam menjamin aspek keberlanjutan biota laut tersebut.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Amin Abdullah, di Lombok Timur, Senin, juga mendorong pemerintah untuk tetap berkomitmen dalam membantu masyarakat eks penangkap benih lobster dalam memberikan alternatif usaha di bidang perikanan berdasarkan keinginan dan usulan dari masyarakat.

"Penyaluran bantuan sebagai bentuk kompensasi ini adalah upaya positif pemerintah," katanya usai melakukan penebaran 33.700 ekor benih ikan laut bersama Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, di Telong Elong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Ia juga menginginkan agar pemerintah betul-betul melakukan pengawalan dengan baik agar bantuan tersebut tepat sasaran.

HNSI NTB juga memberikan dukungan pengawalan agar masyarakat dapat memanfaatkan program kompensasi dari KKP dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan ekonomi mereka.

"Kami berharap pemerintah juga memfasilitasi jaminan pasar dan akses lain yang dibutuhkan masyarakat," kata Amin.

Sementara itu, Koordinator Wildlife Conservation Society (WCS) wilayah NTB, Tasrif Kartawijaya, menyatakan mendukung semua kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Menurutnya pelarangan penangkapan benih lobster telah memenuhi prinsip kehati-hatian (precauntionary principle) dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan, karena keterbatasan data dan informasi bioekologi lobster.

Namun di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial ekonomi, yaitu dengan memberikan kompensasi atas dampak ikutan yang terjadi.

"Program bantuan alih usaha ke bidang perikanan budi daya merupakan langkah positif, namun untuk menjamin program berhasil dengan baik diperlukan adanya skema insentif untuk mendukung keberlanjutan budi daya ikan, antara lain pemilihan jenis komoditas yang tepat, ketersediaan pakan, pendanaan, akses pasar dan penanganan pasca panen," ujarnya.

KKP menargetkan semua penyaluran bantuan, penebaran benih dan penanaman bibit rumput laut akan terselesaikan pada Agustus 2017.

Adapun target panen, masing-masing ikan kerapu setelah 8 bulan pemeliharaan, ikan bawal bintang setelah 6 bulan, rumput laut setelah 45 hari pemeliharaan, ikan lele setelah 3 bulan pemeliharaan, dan udang setelah 3 bulan pemeliharaan. (*)