Terdakwa Pungli UNBK Divonis Satu Tahun

id Kasus Pungli

Terdakwa Pungli UNBK Divonis Satu Tahun

"Jika yang bersangkutan tidak bisa membayarkan denda sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan"
Mataram (Antara NTB) - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, Lalu Marwan yang terjerat dalam kasus pungutan liar (pungli) pelaksanaan kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2017, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Jika yang bersangkutan tidak bisa membayarkan denda sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand M Leander dalam putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Karena itu, terdakwa dalam putusannya dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaiamana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal yang dikenakan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum.

Namun hasil keputusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terkait dengan hal tersebut, salah satu unsur yang meringankannya dilihat dari fakta persidangan bahwa terdakwa dilihat tidak berniat mengambil keuntungan dalam kegiatan penarikan uang Rp300 dari setiap siswa.

Melainkan, uang yang terkumpul mencapai Rp95 juta untuk pembelian sarana penunjang UNBK tahun 2017 tersebut, hasil dari kesepakatan bersama. Sedangkan sisa dari pembeliannya digunakan untuk upah panitia yang juga turut dinikmati terdakwa senilai Rp2 juta.

"Dalam faktanya, yang dinikmati terdakwa cuma Rp2 juta sisa dari pembelian. Kami juga sebenarnya dilematis, maksud dan tujuan terdakwa bagus tapi caranya yang salah, tidak mengikuti aturan yang berlaku," kata Ferdinand.

Lebih lanjut, usai mendengar putusan dan diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa di hadapan Majelis Hakim menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Setelah saya berunding dan pikirkan kembali, saya pribadi menerima hasil keputusan ini," kata Lalu Marwan.

Sementara itu, JPU dari Kejati NTB yang diwakilkan Budi Tridadi Wibawa yang didampingi Saprudin Mbojo belum memberikan tanggapan terkait dengan putusan tersebut.

"Kita akan pikir-pikir dulu yang mulia," kata Budi. (*)