Terdakwa Penistaan Agama Divonis 2,5 Tahun

id Penista Agama

Terdakwa Penistaan Agama Divonis 2,5 Tahun

"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara"
Mataram (Antara NTB) - Siti Aisyah, pemilik "Rumah Mengenal Al Quran", yang didakwa menistakan agama divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram.

Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan Siti Aisyah terbukti bersalah menistakan agama dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.

"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Majelis Hakim berkeyakinan Siti Aisyah melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran sehingga telah melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.

Bahkan, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Al-Qur`an di bilangan Kota Mataram itu, dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Al Quran tidak mengajarkan tentang shalat.

Begitu juga dengan pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Al Hadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. (*)