Polda NTB Tangkap Pemilik Kos Edarkan Sabu

id Sabu-sabu

Polda NTB Tangkap Pemilik Kos Edarkan Sabu

"Mereka kami amankan saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu kamar kos milik SB"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap pemilik kos di wilayah Gomong, Kota Mataram, berinisial SB (37), yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Senin, mengatakan, SB diamankan bersama AS dan LP, dua pria yang masih aktif sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

"Mereka kami amankan saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu kamar kos milik SB," kata Komang Satra.

Dari hasil penggeledahannya, polisi mengamankan barang bukti 15 poket serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 9 gram, lengkap dengan seperangkat alat hisapnya.

Kemudian, peran SB sebagai pengedar terindikasi dari barang bukti yang ditemukan berupa dua bendel klip plastik dan uang tunai sebanyak Rp4,9 juta.

"Dari barang bukti yang kita amankan, dugaannya lari ke pengedar," ujarnya.

Sedangkan untuk AS dan LP, polisi dikatakannya masih belum menemukan indikasi keterlibatannya sebagai pengedar atau pun bandar narkoba. Melainkan, perannya sampai saat ini masih disebut sebagai saksi.

"Untuk dua orang yang ikut diamankan, kami belum menemukan cukup bukti, tapi dari hasil tes urinenya, positif pengguna," kata Komang Satra.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, SB diketahui pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan bebas pada Januari 2017.

"Dia (SB) ini kita ketahui residivis kasus narkoba yang pernah menjalani masa tahanan selama lima tahun enam bulan, belum lama ini bebas," ucapnya.

Akibat perbuatannya, SB disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena hasil tes urinenya positif, makanya kita turut sangkakan Pasal 127," ujarnya. (*)