Kejati NTB Sita Dokumen dari Kantor BPR Lombok Tengah

id BPR NTB

Kejati NTB Sita Dokumen dari Kantor BPR Lombok Tengah

Mataram (Antara NTB) - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis, melakukan kegiatan penyitaan sejumlah dokumen dan server milik tim konsolidasi merger PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB.

"Tim yang beranggotan empat orang jaksa itu, melakukan kegiatan penyitaan barang bukti di kantor Perusahaan Daerah BPR Lombok Tengah. Kegiatan hari ini kita menyita beberapa dokumen, server, termasuk juga UPS," kata Usman, Ketua Tim Penyitaan dari Kejati NTB, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan sejumlah barang bukti merupakan rangkaian dari penyidikannya. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti kasus merger delapan PD BPR menjadi PT BPR NTB.

Barang bukti diamankan dari sejumlah ruangan kantor PD BPR Lombok Tengah, diantaranya didapatkan dari ruang IT dan Akuntan.

Salah satu dokumen yang disita dari dalam ruangan tersebut berupa surat tugas untuk tim konsolidasi merger.

Begitu juga dengan satu unit server yang terpasang di dalam ruangan IT. Dalam server tersebut, terlihat ada lima item boks yang salah satunya berisi data PD BPR Lombok Tengah.

Namun dia menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaannya, server yang disita oleh tim belum berfungsi secara menyeluruh, mungkin karena peleburan delapan PD BPR menjadi PT BPR NTB belum terbentuk.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan saat delapan perusahaan daerah tersebut mengumpulkan dana merger PT BPR NTB.

Dana yang terkumpul dari delapan perusahaan daerah tersebut, mencapai angka Rp1,7 miliar.

Selain adanya dugaan penyimpangan, muncul juga laporan dugaan gratifikasi dalam pemilihan direksi PT BPR NTB. (*)