Penyadap ATM Gili Trawangan Masuk Jaringan Bali

id Penyadapan ATM

Penyadap ATM Gili Trawangan Masuk Jaringan Bali

Polisi menginterogasi warga negara asing asal Bulgaria, yang diduga memasang "skimmer" di mesin ATM bank di Gili Trawangan. (Foto ANTARA NTB/ist)

"Terkait dengan kasus ini, kita sudah melakukan koordinasi dengan Polda Bali dan dikatakan memang indikasinya mereka masuk satu jaringan"
     Mataram (Antara NTB) - Tiga warga asal Bulgaria yang diduga sebagai penyadap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan alat "skimmer" di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, diketahui masih satu jaringan dengan pelaku di Bali.
     "Terkait dengan kasus ini, kita sudah melakukan koordinasi dengan Polda Bali dan dikatakan memang indikasinya mereka masuk satu jaringan," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin.
     Tiga warga Bulgaria yang ditangkap jajaran Polda NTB pada Sabtu (16/9) pagi, bernama Velev Vladimir, Stanepi Stanco, dan Horisop Mitko Venalinovo.
     Ketiganya diamankan oleh Tim Resmob Polres Lombok Utara saat hendak mengambil alat "skimmer" yang sudah terpasang sebelumnya di mesin ATM yang ada di depan salah satu penginapan Gili Trawangan.
     Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat "Skimmer" yang terpasang di mesin ATM, kemudian uang senilai Rp46.899.000, dua dolar AS, dan sebuah alat pencongkel dari besi.
     Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua buah dompet milik para pelaku, satu set kunci elektronik, tiga tang, satu unit laptop, dan tiga bola lampu.
     Tidak berbeda jauh dengan pengungkapan di Trawangan, jajaran Polda Bali pada Sabtu (16/9) dini hari berhasil menangkap dua warga negara Bulgaria di kawasan wisata Lovina, Kabupaten Buleleng, Bali.
     Dua warga Bulgaria yang ditangkap bernama Boris Georgiev dan Marian Bogidatof. Modus penangkapannya hampir sama seperti tiga pelaku yang diamankan jajaran Polda NTB.
     Tri Budi mengatakan bahwa penanganan kasus untuk tiga warga Bulgaria tersebut masih dikembangkan oleh Polres Lombok Utara dibantu Subdit "Cyber Crime" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
     "Karena kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, maka penanganannya kita (Polda NTB) `back-up`," ujarnya.
     Kasus penyadapan ATM dengan modus "skimmer" merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat dalam magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.
     Pelaku bisa mendapatkan data nomor kartu kredit atau debit korban menggunakan metode sederhana atau lebih canggih seperti menggunakan perangkat elektronik kecil untuk menggandakan kartu dan menggunakannya untuk bertransaksi ilegal. (*)