Penyadapan ATM, Polda NTB Akan Berkoordinasi dengan Kedubes Bulgaria

id Penyadapan ATM

Penyadapan ATM, Polda NTB Akan Berkoordinasi dengan Kedubes Bulgaria

Barang bukti yang digunakan warga negara Bulgaria menyadap mesin ATM di Gili Trawangan. (foto ANTARA NTB/ist)

"Kita akan memberikan kabar tentang persoalan ini. Termasuk mencari catatan kewarganegaraan mereka"
     Mataram (Antara) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bulgaria terkait tiga warganya yang ditangkap karena diduga menyadap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
     "Karena mereka berasal dari Bulgaria, kita akan berkoordinasi dengan kedubesnya," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin.
     Tri Budi mengungkapkan, koordinasi dengan Kedubes Bulgaria dilakukan untuk menginformasikan persoalan hukum yang sedang dihadapi tiga warganya di wilayah hukum Polda NTB.
     "Kita akan memberikan kabar tentang persoalan ini. Termasuk mencari catatan kewarganegaraan mereka," ujarnya.
     Tiga warga Bulgaria yang ditangkap jajaran Polda NTB pada Sabtu (16/9) pagi, bernama Velev Vladimir, Stanep Stanco, dan Horisop Mitko Venalinovo.
      Ketiganya diamankan oleh Tim Resmob Polres Lombok Utara saat hendak mengambil alat "skimmer" yang sudah terpasang sebelumnya di mesin ATM yang ada di depan salah satu penginapan Gili Trawangan.
      Dari penangkapannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat "Skimmer" yang terpasang di mesin ATM, kemudian uang senilai Rp46.899.000, 2 dolar AS, dan sebuah alat pencongkel dari besi.
     Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua buah dompet milik para pelaku, kartu member piknes lima kotak, satu set kunci elektronik, tiga buah tang, satu unit laptop, dan tiga buah bola lampu.
     Lebih lanjut, tiga warga Bulgaria tersebut telah dititipkan di rumah tahanan Polda NTB. Namun untuk proses hukumnya masih terus ditangani oleh penyidik Polres Lombok Utara.
     Karena kasusnya berkaitan dengan tindak pidana ITE, Polres Lombok Utara melakukan penyidikan dengan dibantu Tim Subdit "Cyber Crime" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
     Atas perbuatannya, para pelaku disangakakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)