Mataram (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), Nusa Tenggara Barat, telah resmi naik ke tahap penuntutan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan, kasusnya naik ke tahap penuntutan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima tahap duanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik jaksa.
"Pagi tadi kita terima tahap duanya, jadi sekarang sudah resmi berada di bawah kewenangan penuntut umum," kata Dedi.
Tindak lanjut dari pelimpahannya, penuntut umum dikatakan kembali melanjutkan proses penahanan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
"Terhitung hari ini, penahanan dilanjutkan sampai 20 hari ke depan," ujarnya.
Perihal kesiapan berkas dakwaan, Dedi mengatakan bahwa JPU sedang mengupayakan untuk segera merampungkan dan melimpahkan ke pengadilan.
Tersangka yang dilimpahkan bersama barang bukti dalam tahap dua ini adalah Mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Azril Sopandi.
Diketahui bahwa PT Tripat sebagai BUMD Lombok Barat mengeluarkan anggaran penyertaan modal dari pemerintah untuk pengelolaan LCC senilai Rp1,7 miliar. Dari adanya penyertaan modal tersebut, muncul nominal Rp400 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian ada lagi persoalan ruislag (tukar guling) Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat, yang belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa.
Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), muncul kerugian negara Rp600 juta. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari item pembangunannya.
Karenanya, besar kerugian negara dari penyertaan modal dan ruilslag gedung Dinas Pertanian Lombok Barat itu dicantumkan dalam berkas perkaranya dan dibebankan kepada Azril.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan, kasusnya naik ke tahap penuntutan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima tahap duanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik jaksa.
"Pagi tadi kita terima tahap duanya, jadi sekarang sudah resmi berada di bawah kewenangan penuntut umum," kata Dedi.
Tindak lanjut dari pelimpahannya, penuntut umum dikatakan kembali melanjutkan proses penahanan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
"Terhitung hari ini, penahanan dilanjutkan sampai 20 hari ke depan," ujarnya.
Perihal kesiapan berkas dakwaan, Dedi mengatakan bahwa JPU sedang mengupayakan untuk segera merampungkan dan melimpahkan ke pengadilan.
Tersangka yang dilimpahkan bersama barang bukti dalam tahap dua ini adalah Mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Azril Sopandi.
Diketahui bahwa PT Tripat sebagai BUMD Lombok Barat mengeluarkan anggaran penyertaan modal dari pemerintah untuk pengelolaan LCC senilai Rp1,7 miliar. Dari adanya penyertaan modal tersebut, muncul nominal Rp400 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian ada lagi persoalan ruislag (tukar guling) Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat, yang belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa.
Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), muncul kerugian negara Rp600 juta. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari item pembangunannya.
Karenanya, besar kerugian negara dari penyertaan modal dan ruilslag gedung Dinas Pertanian Lombok Barat itu dicantumkan dalam berkas perkaranya dan dibebankan kepada Azril.