Jayapura (ANTARA) - Dua pelajar SMA di Jayapura, yakni BNP dan YA yang membobol anjungan tunai mandiri (ATM) milik BPD Papua yang berlokasi di Tanjung Ria, Jayapura ditangkap.
Keduanya pelaku dilaporkan karyawan BPD Papua ke Polsek Jayapura Utara, Minggu (2/2) sekitar pukul 11.00 WIT, kata Kapolsek Japut Iptu Hendri Bawiling kepada Antara, Rabu petang.
Dikatakan, aksi pembobolan yang dilakukan YA dengan menggunakan linggis berhasil mengambil uang Rp 350.000,-, sedangkan rekannya BNP menunggu dengan motor yang dikendarainya di luar di dekat ATM.
Pelaku hanya berhasil mengambil Rp 350 ribu sedangkan uang sebanyak Rp 46 juta yang berada di dalam ATM aman, kata mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen.
Bawiling mengaku, dari hasil pemeriksaan terungkap BNP tidak mengetahui aksi yang dilakukan temannya karena awalnya mengajak untuk mencari makan namun sebelum membeli makanan mereka singgah di ATM BPD Papua yang berlokasi di Tanjung Ria.
Uang hasil pembobolan sebesar Rp 350 ribu digunakan YA tanpa membagi ke rekannya BNP.
Penangkapan terhadap kedua pelajar dilakukan terpisah di rumah masing masing dan keduanya dijerat pasal 364 KUHP, kata Iptu Hendri Bawiling.
Keduanya pelaku dilaporkan karyawan BPD Papua ke Polsek Jayapura Utara, Minggu (2/2) sekitar pukul 11.00 WIT, kata Kapolsek Japut Iptu Hendri Bawiling kepada Antara, Rabu petang.
Dikatakan, aksi pembobolan yang dilakukan YA dengan menggunakan linggis berhasil mengambil uang Rp 350.000,-, sedangkan rekannya BNP menunggu dengan motor yang dikendarainya di luar di dekat ATM.
Pelaku hanya berhasil mengambil Rp 350 ribu sedangkan uang sebanyak Rp 46 juta yang berada di dalam ATM aman, kata mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen.
Bawiling mengaku, dari hasil pemeriksaan terungkap BNP tidak mengetahui aksi yang dilakukan temannya karena awalnya mengajak untuk mencari makan namun sebelum membeli makanan mereka singgah di ATM BPD Papua yang berlokasi di Tanjung Ria.
Uang hasil pembobolan sebesar Rp 350 ribu digunakan YA tanpa membagi ke rekannya BNP.
Penangkapan terhadap kedua pelajar dilakukan terpisah di rumah masing masing dan keduanya dijerat pasal 364 KUHP, kata Iptu Hendri Bawiling.