Mataram (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang buruh bangunan berinisial AA karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, AA ditangkap karena tertangkap tangan membawa paketan sabu-sabu siap edar.
"Jadi yang bersangkutan kita tangkap dirumahnya. Barang bukti paketan sabu-sabu diamankan dari kantong celananya," kata Kadek Adi.
Dalam aksi penangkapan pelaku AA dirumahnya di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat 2,42 gram.
Hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti yang menguatkannya sebagai pengedar, diantaranya timbangan elektrik, bong sabu, korek gas, dan satu bendel klip.
"Jadi kami menduga pelaku juga menyediakan tempat untuk para pelanggannya mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AA ke hadapan penyidik mengakui perbuatannya dan terpaksa menjual narkoba karena terhimpit ekonomi.
"Karena pendapatannya (sebagai buruh bangunan) kecil, dia kemudian menjual narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku yang mengaku sudah dua tahun lamanya menjalani bisnis haram ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, AA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena sangkaannya pengedar, penguasaan, dan penyalahguna narkotika, tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kadek Adi.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, AA ditangkap karena tertangkap tangan membawa paketan sabu-sabu siap edar.
"Jadi yang bersangkutan kita tangkap dirumahnya. Barang bukti paketan sabu-sabu diamankan dari kantong celananya," kata Kadek Adi.
Dalam aksi penangkapan pelaku AA dirumahnya di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat 2,42 gram.
Hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti yang menguatkannya sebagai pengedar, diantaranya timbangan elektrik, bong sabu, korek gas, dan satu bendel klip.
"Jadi kami menduga pelaku juga menyediakan tempat untuk para pelanggannya mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AA ke hadapan penyidik mengakui perbuatannya dan terpaksa menjual narkoba karena terhimpit ekonomi.
"Karena pendapatannya (sebagai buruh bangunan) kecil, dia kemudian menjual narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku yang mengaku sudah dua tahun lamanya menjalani bisnis haram ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, AA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena sangkaannya pengedar, penguasaan, dan penyalahguna narkotika, tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kadek Adi.