Mataram (ANTARA) - Anjing pelacak dari Tim Satwa K-9 Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil menemukan paketan ganja dalam giat penggeledahan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di rumah pengedar narkoba wilayah Karang Bagu, Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, barang bukti narkoba jenis ganja ditemukan dari tempat pelaku berinisial CW, menyembunyikanya di bagian belakang rumah.
"Jadi yang bersangkutan memiliki modus rapi, barang bukti ganja disimpan dibelakang rumah yang mirip dengan gudang. Namun berkat kerja sama tim K-9 Polda NTB, barang bukti (narkoba) berhasil ditemukan," Kadek Adi.
Poketan ganja yang diamankan dari hasil penggeledahan itu sebanyak dua plastik berukuran besar. Dari hasil penimbangan, berat keseluruhan mencapai 17,45 gram.
Selain barang bukti narkotika golongan satu jenis tanaman, petugas turut mengamankan perangkat hisap sabu-sabu, seperti bong plastik, pipet kaca, dan korek gas lengkap dengan sumbu pembakaran.
"Jadi yang bersangkutan ini, dari hasil pemeriksaan, dia aktif mengonsumsi sabu-sabu tapi menjual narkoba jenis ganja," ujarnya.
Karena perbuatannya, kini CW telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena ganja, maka kita kenakan Pasal 111, untuk narkotika golongan satu jenis tanaman," ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, barang bukti narkoba jenis ganja ditemukan dari tempat pelaku berinisial CW, menyembunyikanya di bagian belakang rumah.
"Jadi yang bersangkutan memiliki modus rapi, barang bukti ganja disimpan dibelakang rumah yang mirip dengan gudang. Namun berkat kerja sama tim K-9 Polda NTB, barang bukti (narkoba) berhasil ditemukan," Kadek Adi.
Poketan ganja yang diamankan dari hasil penggeledahan itu sebanyak dua plastik berukuran besar. Dari hasil penimbangan, berat keseluruhan mencapai 17,45 gram.
Selain barang bukti narkotika golongan satu jenis tanaman, petugas turut mengamankan perangkat hisap sabu-sabu, seperti bong plastik, pipet kaca, dan korek gas lengkap dengan sumbu pembakaran.
"Jadi yang bersangkutan ini, dari hasil pemeriksaan, dia aktif mengonsumsi sabu-sabu tapi menjual narkoba jenis ganja," ujarnya.
Karena perbuatannya, kini CW telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena ganja, maka kita kenakan Pasal 111, untuk narkotika golongan satu jenis tanaman," ucapnya.