Jakarta (ANTARA) - Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pemerintah menutup pintu kedatangan wisatawan asing selama 14 hari.
Penutupan pintu kedatangan itu sama dengan kebijakan isolasi mandiri (self-isolation) yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi penularan baru virus Corona (COVID-19).
"Sejalan dengan upaya untuk mengurangi secara drastis penularan baru, kami meminta kepada Pemerintah untuk selama dua minggu menutup kedatangan wisatawan asing," kata Ketua Forum Pemred Indonesia Kemal Gani berdasarkan rilis yang ditulis di Jakarta, Minggu.
Sementara itu, pemerintah sudah memberhentikan sementara waktu pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 yang berlaku sejak Jumat (20/3) atau sehari sejak Permenkumham itu diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan nomor 271 tahun 2020, Kamis (19/3).
Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan itu dilakukan untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia.
Kendati demikian, para WNA tersebut dapat diberikan visa kunjungan berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Permenkumham 8/2020 di antaranya:
1. Memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.
2. Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus Corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak," bunyi Pasal 4 Ayat (3) Permenkumham 8/2020 itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga sudah menerbitkan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Pada saat Permenkumham 7/2020 itu berlaku, maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal itu karena pemerintah menimbang perlu memberikan 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus Corona di suatu negara.
Bagi orang asing yang terkena dampak kebijakan lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.
Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud diberlakukan secara mutatis mutandis atau 'perubahan penting yang telah dilakukan' terhadap Permenkumham 7/2020.
Penutupan pintu kedatangan itu sama dengan kebijakan isolasi mandiri (self-isolation) yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi penularan baru virus Corona (COVID-19).
"Sejalan dengan upaya untuk mengurangi secara drastis penularan baru, kami meminta kepada Pemerintah untuk selama dua minggu menutup kedatangan wisatawan asing," kata Ketua Forum Pemred Indonesia Kemal Gani berdasarkan rilis yang ditulis di Jakarta, Minggu.
Sementara itu, pemerintah sudah memberhentikan sementara waktu pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 yang berlaku sejak Jumat (20/3) atau sehari sejak Permenkumham itu diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan nomor 271 tahun 2020, Kamis (19/3).
Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan itu dilakukan untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia.
Kendati demikian, para WNA tersebut dapat diberikan visa kunjungan berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Permenkumham 8/2020 di antaranya:
1. Memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.
2. Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus Corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak," bunyi Pasal 4 Ayat (3) Permenkumham 8/2020 itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga sudah menerbitkan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Pada saat Permenkumham 7/2020 itu berlaku, maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal itu karena pemerintah menimbang perlu memberikan 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus Corona di suatu negara.
Bagi orang asing yang terkena dampak kebijakan lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.
Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud diberlakukan secara mutatis mutandis atau 'perubahan penting yang telah dilakukan' terhadap Permenkumham 7/2020.