Dompu (ANTARA) - Dua emak-emak berinisial NRI (37) dan SMR (38) warga Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, diciduk Tim opsnal Sat ResNarkoba Polres Dompu karena menjual dan mengedarkan minuman keras oplosan di desa setempat.
Kedua wanita tersebut ditangkap karena terbukti memiliki dan menjual miras oplosan beralkohol tinggi jenis brem dan sovi di kiosnya masing-masing.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Minggu, mengatakan, dari informasi warga tentang aktivitas kedua wanita tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan awal.
"Anggota mengamankan dua wanita di waktu yang berbeda karena mereka memiliki masing-masing kios," jelasnya.
SMR diamankan polisi sekitar pukul 09.50 WITA di kiosnya, sementara NRI diciduk sekitar pukul 10.00 WITA di kiosnya saat bertransaksi miras oplosan.
Dari tangan SMR polisi mengamankan barang bukti dua botol besar brem dan tiga botol tanggung air mineral berisi sovi siap edar. Sementara dari NRI ditemukan satu botol besar brem dan empat botol tanggung air mineral berisi sovi.
Pelaku melanggar Perda Kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006 tentang larangan memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman keras tanpa izin.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua wanita tersebut ditangkap karena terbukti memiliki dan menjual miras oplosan beralkohol tinggi jenis brem dan sovi di kiosnya masing-masing.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Minggu, mengatakan, dari informasi warga tentang aktivitas kedua wanita tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan awal.
"Anggota mengamankan dua wanita di waktu yang berbeda karena mereka memiliki masing-masing kios," jelasnya.
SMR diamankan polisi sekitar pukul 09.50 WITA di kiosnya, sementara NRI diciduk sekitar pukul 10.00 WITA di kiosnya saat bertransaksi miras oplosan.
Dari tangan SMR polisi mengamankan barang bukti dua botol besar brem dan tiga botol tanggung air mineral berisi sovi siap edar. Sementara dari NRI ditemukan satu botol besar brem dan empat botol tanggung air mineral berisi sovi.
Pelaku melanggar Perda Kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006 tentang larangan memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman keras tanpa izin.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.