Jakarta (ANTARA) - Perampok toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, merupakan penjahat sadis yang menamakan diri kelompok Wetonan.

"Para pelaku menamakan kelompok Wetonan dan telah berapa kali lakukan perampokan di beberapa tempat lintas provinsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Para pelaku yang terlibat kasus perampokan toko emas di Pasar Kemiri beranggota lima orang. Fakta itu berdasarkan pantauan CCTV yang didapatkan.

Tersangka yang diringkus, yakni T alias D (47), AH alias Riski (20), ADA (21), AA (23) dan P (49).

Satu tersangka berinisial T alias D adalah kaptennya, sekaligus eksekutor dan pengatur dari segala bentuk kejahatan dan perampokan kelompok ini.

"Kenapa Wetonan? Karena ini kepercayaan mereka. Misal mereka akan lakukan kejahatan setiap tanggal 6, inilah yang dipelajari Reserse Jakbar, jadi sifatnya seperti ajaran kejawen," ujar Yusri.

Yusri mengatakan ada keterlibatan mereka dengan sejumlah kasus perampokan lintas provinsi. Yang pertama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 2014.

Pada 6 Desember 2019, kelompok ini melakukan perampokan Toko Emas Eropa di Kemayoran (Jakarta Pusat( menggunakan senjata api rakitan. Korban mengalami kerugian emas senilai Rp317.207.820.

Selanjutnya 6 April 2020, kelompok iniini melakukan perampokan Toko Emas Pelita di Kembangan (Jakarta Barat) menggunakan senjata api rakitan. Korban mengalami kerugian emas senilai Rp476.209.127.

"Setiap selesai lakukan kejahatan mereka harus berangkat ke Jateng, dimanapun mereka rampok itu harus masuk Jawa Tengah agar buang sial dan tidak tertangkap," ujar Yusri.

Pada kasus perampokan toko emas terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengusut kasus dan menelusuri mereka melalui CCTV di sekitar toko.

Hasilnya, pergerakan mereka diketahui di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat dan teryangkap pada Minggu (12/4). Seluruh tersangka terlibat baku tembak dengan petugas saat penangkapan.

Kemudian T alias D (47), AH alias Riski (21), ADA (22) dilumpuhkan petugas dan tewas saat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.

Sedangkan dua tersangka lainnya ditembak kaki dan mengalami patah tulang, kemudian mendapat pertolongan medis.

Para tersangka melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
 

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024