Mataram (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Hj Sitti Rohmi Djalilah meminta umat Islam di wilayahnya agar mematuhi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia untuk melakukannya di rumah.
"Ngapain lagi kita harus ragukan fatwa dan ketetapanya itu. Ingat, COVID-19 ini adalah penyakit menular yang berbahaya. Makanya, Islam menganjurkan selalu hindari yang mudharat dulu baru kita bicara manfaatnya," tegas Wagub seusai menghadiri sidang paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin.
Rohmi menegaskan panduan ibadah yang diterbitkan oleh MUI dan pemerintah melalui Kemenag itu merupakan kesepakatan yang berpatokan pada kesepakatan seluruh ulama Islam di seluruh dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan umat dari wabah pandemi COVID-19.
"Di sini, kita perlu menyadari ibadah yang didalamnya berkumpul di masjid, maka inilah penyebab utama penyebaran infeksi, dan ingatlah menjaga kehidupan orang lain adalah tindakan besar yang mendekatkan diri pada Allah," ujarnya.
Menurut Rohmi, kegalauan masyarakat terkait keharusan melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid sesuai tuntunan agama sangat dipahaminya. Namun lantaran, sesuatu ibadah jika dilakukan namun mendatangkan mudharat, maka hal itu bisa dikecualikan.
Apalagi, kata dia, memutus mata rantai penularan virus dengan menghindari perkumpulan juga diwajibkan dalam agama Islam.
"Jadi, baiknya kesadaran untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan guna menyelamatkan ribuan nyawa juga perlu dipahami. Sehingga, mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus, sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," jelas Rohmi.
Ia berharap umat Islam di NTB sebaiknya mulai disiplin dengan tetap melaksanakan ibadah Ramadhan yang akan dimulai pekan ini secara khusuk di rumahnya masing-masing. Hal ini penting agar wabah pandemi COVID-19 ini cepat tuntas.
"Mari kita perbanyak ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing. Tentunya, wabah COVID-19 ini adalah ujian bagi kita untuk bisa bersikap sabar, dan mengajarkan kita disiplin menjaga jarak serta hidup bersih," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Fachrul.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," kata Fachrul.
"Ngapain lagi kita harus ragukan fatwa dan ketetapanya itu. Ingat, COVID-19 ini adalah penyakit menular yang berbahaya. Makanya, Islam menganjurkan selalu hindari yang mudharat dulu baru kita bicara manfaatnya," tegas Wagub seusai menghadiri sidang paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin.
Rohmi menegaskan panduan ibadah yang diterbitkan oleh MUI dan pemerintah melalui Kemenag itu merupakan kesepakatan yang berpatokan pada kesepakatan seluruh ulama Islam di seluruh dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan umat dari wabah pandemi COVID-19.
"Di sini, kita perlu menyadari ibadah yang didalamnya berkumpul di masjid, maka inilah penyebab utama penyebaran infeksi, dan ingatlah menjaga kehidupan orang lain adalah tindakan besar yang mendekatkan diri pada Allah," ujarnya.
Menurut Rohmi, kegalauan masyarakat terkait keharusan melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid sesuai tuntunan agama sangat dipahaminya. Namun lantaran, sesuatu ibadah jika dilakukan namun mendatangkan mudharat, maka hal itu bisa dikecualikan.
Apalagi, kata dia, memutus mata rantai penularan virus dengan menghindari perkumpulan juga diwajibkan dalam agama Islam.
"Jadi, baiknya kesadaran untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan guna menyelamatkan ribuan nyawa juga perlu dipahami. Sehingga, mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus, sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," jelas Rohmi.
Ia berharap umat Islam di NTB sebaiknya mulai disiplin dengan tetap melaksanakan ibadah Ramadhan yang akan dimulai pekan ini secara khusuk di rumahnya masing-masing. Hal ini penting agar wabah pandemi COVID-19 ini cepat tuntas.
"Mari kita perbanyak ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing. Tentunya, wabah COVID-19 ini adalah ujian bagi kita untuk bisa bersikap sabar, dan mengajarkan kita disiplin menjaga jarak serta hidup bersih," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Fachrul.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," kata Fachrul.