Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau gorila yang dibungkus menggunakan kemasan kopi luwak saset.

"Seolah-olah menjual kopi luwak, jadi intinya kopi luwak tapi di dalamnya dimasukkan tembakau gorila," kata Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombespol Ary Satriyan saat jumpa pers di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Ary, kasus peredaran tembakau gorila itu terungkap setelah Polda DIY menangkap seorang pembeli tembakau gorila berinisial ARA (20) warga Gunung Kidul dan APD (19) yang tinggal di Condongcatur Sleman.

Keduanya ditangkap di wilayah Mlati, Sleman pada 8 April 2020 dengan barang bukti tembakau gorila seberat 51 gram.

"Tersangka rata-rata sama, mereka melakukan pembelian melalui media sosial baik facebook maupun instagram," kata dia.

Setelah ARA dan APD ditangkap, aparat Polda DIY kemudian melacak penjualnya yang berada di Semarang, Jawa Tengah berinisial AUS (30) dan ARP (28).

Pada 21 April 2020, kata dia, AUS dan ARP berhasil ditangkap di Kecamatan Gunungpati, Semarang secara terpisah. Dari kakak beradik itu, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 9.000 gram tembakau gorila.

Sebelum dijual dalam kemasan kopi luwak, tembakau gorila asli yang mereka beli dari luar Jawa seharga Rp55 juta per kg terlebih dahulu dicampur dengan tembakau biasa dari Temanggung seharga Rp15 juta per kg.

"Satu kilogram tembakau gorila dicampur tiga kilogram tembakau biasa. Jadi mereka bisa membuat empat kilogram tembakau sintetis," kata dia.

Selanjutnya, tembakau itu dijual per 7 gram dengan harga Rp325 ribu secara daring yang dimasukkan ke dalam kemasan kopi luwak.

 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024