Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemantauan secara daring pada beberapa situs jual-beli online untuk mengantisipasi maraknya peredaran barang palsu terkait produk alat kesehatan (alkes) di tengah pandemi COVID-19.
Salah satu modus operandi yang kerap digunakan yakni dengan menggunakan merek dagang dan desain industri kemasan yang sudah dikenal luas oleh masyarakat di pasaran, seperti produk penyanitasi tangan, masker, dan alat pelindung diri (APD).
"Secara aktif kami memantau perdagangan alkes-alkes palsu ini. Jadi, meski ini delik aduan, kami tidak pasif. Pemantauan berdasarkan sistem zonasi kami lakukan sesuai arahan Direktur Penyidikan Bapak Edison Sitorus kepada seluruh personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa," ujar Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Ronald Lumbuun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ronald menyampaikan hal tersebut dalam diskusi e-Talk yang diselenggarakan oleh Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) dengan tema "Bagaimana sanksi bagi pemalsu produk di masa pandemi COVID-19 ini?".
Ronald mengatakan, delik yang ada dalam berbagai perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual (KI) memang bersifat delik aduan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan PPNS DJKI bersikap pasif.
Dia menekankan, PPNS DJKI akan selalu berupaya untuk bergerak cepat melakukan penegakan hukum di bidang KI, termasuk di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.
"Kami berupaya berpacu dengan pandemi COVID-19 dalam melakukan penegakan hukum di bidang KI," ujar dia.
Ketua Umum MIAP Justisiari P Kusumah menilai kondisi pandemi seperti saat ini rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Karena itu, pihaknya menginisiasi kegiatan diskusi tersebut, dengan mengundang sejumlah narasumber, mulai dari pelaku usaha Kalbe Group dan Enesis Group, hingga aparat penegak hukum dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan dari Kalbe Group dan Enesis Group selaku pemegang hak merek yang sudah dikenal masyarakat mengaku antusias ketika mengetahui bahwa DJKI memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual berdasarkan pengaduan dari Penegak Hak Kekayaan Intelektual.
Salah satu modus operandi yang kerap digunakan yakni dengan menggunakan merek dagang dan desain industri kemasan yang sudah dikenal luas oleh masyarakat di pasaran, seperti produk penyanitasi tangan, masker, dan alat pelindung diri (APD).
"Secara aktif kami memantau perdagangan alkes-alkes palsu ini. Jadi, meski ini delik aduan, kami tidak pasif. Pemantauan berdasarkan sistem zonasi kami lakukan sesuai arahan Direktur Penyidikan Bapak Edison Sitorus kepada seluruh personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa," ujar Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Ronald Lumbuun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ronald menyampaikan hal tersebut dalam diskusi e-Talk yang diselenggarakan oleh Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) dengan tema "Bagaimana sanksi bagi pemalsu produk di masa pandemi COVID-19 ini?".
Ronald mengatakan, delik yang ada dalam berbagai perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual (KI) memang bersifat delik aduan. Namun, hal tersebut tidak berarti menjadikan PPNS DJKI bersikap pasif.
Dia menekankan, PPNS DJKI akan selalu berupaya untuk bergerak cepat melakukan penegakan hukum di bidang KI, termasuk di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.
"Kami berupaya berpacu dengan pandemi COVID-19 dalam melakukan penegakan hukum di bidang KI," ujar dia.
Ketua Umum MIAP Justisiari P Kusumah menilai kondisi pandemi seperti saat ini rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Karena itu, pihaknya menginisiasi kegiatan diskusi tersebut, dengan mengundang sejumlah narasumber, mulai dari pelaku usaha Kalbe Group dan Enesis Group, hingga aparat penegak hukum dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan dari Kalbe Group dan Enesis Group selaku pemegang hak merek yang sudah dikenal masyarakat mengaku antusias ketika mengetahui bahwa DJKI memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual berdasarkan pengaduan dari Penegak Hak Kekayaan Intelektual.