Pontianak (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Bengkayang, Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda TRD alias T (32) dan RH (27) karena kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua pemuda di Jalan Raya Singkawang Dusun Semidang, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Mereka mengkonsumsi sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkayang, AKP Rizal saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Rizal menuturkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya. Sehingga pada waktu yang telah ditentukan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 15 paket berisi serbuk Kristal yang diduga narkoba jenis sabu. Tidak hanya itu, sejumlah plastik klip, tisu, potongan pita perekat, HP dan 1 unit mobil turut diamankan sebagai barang bukti," tambahnya.

Rizal menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini kedua pelaku berada di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Rizal.

Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyentuh dan berurusan dengan barang haram. Hal tersebut selain merusak diri dan generasi bangsa juga berhadapan dengan hukum.

"Narkotika bisa merusak generasi. Kita akan menindak tegas pihak terlibat dengan barang harap. Semua masyarakat waspada terutama orang tua untuk selalu menjaga anaknya dari barang haram tersebut. Bersama kita berantas narkoba di daerah ini," kata dia.

Kabupaten Bengkayang merupakan satu di antara kabupaten di Kalbar yang berbatasan darat langsung dengan negara tetangga, Sarawak, Malaysia. Dengan berbatasan darat langsung tentu menjadi berpotensi besar terhadap peredaran barang haram antar negara tersebut. Sehingga hal itu menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah.

Pewarta : Dedi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024