Jakarta (ANTARA) - Jaket berlogo grup musik "Bring Me The Horizon" menjadi kunci bagi anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan penangkapan kelompok perampok minimarket.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra di Jakarta, Jumat, mengatakan jaket tersebut tampak dari sejumlah kamera pengawas tersembunyi (CCTV) kejadian perampokan.
"Pelaku sempat mengelak kalau mereka juga terlibat perampokan di Kembangan,” ujar Dimitri.
Namun rekaman CCTV membuktikan tampilan jaket tersebut serupa di beberapa tempat kejadian perkara.
Baca juga: Geng AKAP gasak 4 minimarket dalam sepekan, 2 anggotanya tewas didor polisi
Baca juga: Polisi tembak mati 2 perampok minimarket
Setelah diperlihatkan dua rekaman CCTV yang berbeda, tiga pelaku yakni SG (31), ZD (25) dan AH (25) mengakui.
Polisi kembali menyelidiki mereka dan mendapati dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur dan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Komplotan tersebut menggondol lebih dari Rp100 juta.
"Mereka mengakui uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama masa pandemi COVID-19,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra di Jakarta, Jumat, mengatakan jaket tersebut tampak dari sejumlah kamera pengawas tersembunyi (CCTV) kejadian perampokan.
"Pelaku sempat mengelak kalau mereka juga terlibat perampokan di Kembangan,” ujar Dimitri.
Namun rekaman CCTV membuktikan tampilan jaket tersebut serupa di beberapa tempat kejadian perkara.
Baca juga: Geng AKAP gasak 4 minimarket dalam sepekan, 2 anggotanya tewas didor polisi
Baca juga: Polisi tembak mati 2 perampok minimarket
Setelah diperlihatkan dua rekaman CCTV yang berbeda, tiga pelaku yakni SG (31), ZD (25) dan AH (25) mengakui.
Polisi kembali menyelidiki mereka dan mendapati dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur dan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Komplotan tersebut menggondol lebih dari Rp100 juta.
"Mereka mengakui uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama masa pandemi COVID-19,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.