Dompu (ANTARA) - Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK meminta kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat agar melarang para calon pada Pilkada 2020 berkampanye di lapangan terbuka guna menghindari banyaknya massa di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam masa pandemi covid-19 ini kami berharap para calon tidak mengadakan kampanye di lapangan umum kecuali ada ketentuan yang harus ditepati," kata Kapolres saat mengunjungi Bawaslu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland C dan Kasat Intelkam, Iptu Markus, Senin.
Ia menambahkan larangan kampanye itu karena ditakutkan masyarakat dari segala penjuru Dompu tidak dapat dibendung karena tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika terpaksa melaksanakan dengan aturan tertentu maka harus siap mendapat sanksi bila melanggar dalam kegiatan kampanye tersebut.
"Kita harus tetap berikan pemahaman kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus benar-benar mengawasi warga binaannya untuk meminimalisir gangguan dalam Pilkada," katanya.
Kapolres juga akan mengundang Forkopimda untuk segera melaunching kampung pengawasan yang bebas money politik, partisipasi yang tinggi, dan bebas dari hoaks, dengan harapan kampung tersebut akan menjadi contoh.
Pihaknya juga akan memperketat pemantauan terhadap politik praktis yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
Usai silaturahmi dengan Bawaslu, Kapolres juga mengunjungi KPU Dompu dan menyampaikan beberapa hal di antaranya membatasi pendukung dari bakal calon yang mendaftar ke KPU untuk meminimalisir penyebaran covid-19.
"Saat ini sudah ada riak-riak hoaks di media sosial, kita akan mengupayakan untuk menekannya," tuturnya.
Ketua Bawaslu, Drs Irawan menyampaikan terimakasih kepada Kapolres yang telah bersedia menyambangi kantor Bawaslu.
"Bawaslu akan segara melakukan pemetaan ulang sesuai keadaan new normal," tuturnya.
Merespon permintaan Kapolres, Bawaslu akan segera mendata 10 kampung pilihan yang akan masuk dalam nominasi kampung pengawasan.
"Nanti dari 10 kampung itu akan kita ambil satu kampung sebagai contoh sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," katanya.
Bawaslu juga akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dan akan dikenakan tindak pidana Pemilu.
Sementara Ketua KPU Dompu, Drs Arifuddin mengatakan pihak nya akan memperbolehkan kampanye rapat umum namun dibatasi jumlahnya maksimal 20 orang jika di dalam ruangan dan 40 orang jika di luar ruangan.
KPU juga meminta Pemda Dompu mengadakan Alat Pelindung Diri melalui gugus tugas penanganan covid-19 untuk petugas PPS yang menjadi garda terdepan.
Semua proses persiapan Pilkada dari pelantikan petugas PPS, pendaftaran bakal calon, proses Pilkada dan rekapitulasi suara akan dibatasi jumlah peserta guna mencegah penyebaran covid-19.
"Dalam masa pandemi covid-19 ini kami berharap para calon tidak mengadakan kampanye di lapangan umum kecuali ada ketentuan yang harus ditepati," kata Kapolres saat mengunjungi Bawaslu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland C dan Kasat Intelkam, Iptu Markus, Senin.
Ia menambahkan larangan kampanye itu karena ditakutkan masyarakat dari segala penjuru Dompu tidak dapat dibendung karena tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika terpaksa melaksanakan dengan aturan tertentu maka harus siap mendapat sanksi bila melanggar dalam kegiatan kampanye tersebut.
"Kita harus tetap berikan pemahaman kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus benar-benar mengawasi warga binaannya untuk meminimalisir gangguan dalam Pilkada," katanya.
Kapolres juga akan mengundang Forkopimda untuk segera melaunching kampung pengawasan yang bebas money politik, partisipasi yang tinggi, dan bebas dari hoaks, dengan harapan kampung tersebut akan menjadi contoh.
Pihaknya juga akan memperketat pemantauan terhadap politik praktis yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
Usai silaturahmi dengan Bawaslu, Kapolres juga mengunjungi KPU Dompu dan menyampaikan beberapa hal di antaranya membatasi pendukung dari bakal calon yang mendaftar ke KPU untuk meminimalisir penyebaran covid-19.
"Saat ini sudah ada riak-riak hoaks di media sosial, kita akan mengupayakan untuk menekannya," tuturnya.
Ketua Bawaslu, Drs Irawan menyampaikan terimakasih kepada Kapolres yang telah bersedia menyambangi kantor Bawaslu.
"Bawaslu akan segara melakukan pemetaan ulang sesuai keadaan new normal," tuturnya.
Merespon permintaan Kapolres, Bawaslu akan segera mendata 10 kampung pilihan yang akan masuk dalam nominasi kampung pengawasan.
"Nanti dari 10 kampung itu akan kita ambil satu kampung sebagai contoh sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," katanya.
Bawaslu juga akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dan akan dikenakan tindak pidana Pemilu.
Sementara Ketua KPU Dompu, Drs Arifuddin mengatakan pihak nya akan memperbolehkan kampanye rapat umum namun dibatasi jumlahnya maksimal 20 orang jika di dalam ruangan dan 40 orang jika di luar ruangan.
KPU juga meminta Pemda Dompu mengadakan Alat Pelindung Diri melalui gugus tugas penanganan covid-19 untuk petugas PPS yang menjadi garda terdepan.
Semua proses persiapan Pilkada dari pelantikan petugas PPS, pendaftaran bakal calon, proses Pilkada dan rekapitulasi suara akan dibatasi jumlah peserta guna mencegah penyebaran covid-19.