Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita ratusan produk kosmetik berbagai jenis yang diduga beredar secara ilegal di wilayah setempat.
"Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 66 jenis produk kosmetik yang tidak ada izin edar dan juga standar mutunya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa.
Produk kosmetik tersebut, jelasnya, disita pada Selasa (16/6) siang, sekitar pukul 13.00 Wita, dari pemiliknya berinisial EW, seorang perempuan yang tinggal di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Karena sebagai pemilik barang, EW turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram.
Kepada petugas, kata Ericson, EW mengaku telah menjalani bisnis perdagangan kosmetik ini selama enam bulan lamanya.
Selain mendapatkan dari pembelian secara daring, EW ke hadapan penyidik mengaku kalau sebagian produk yang dia jual berasal dari racikannya sendiri.
"Hasil racikannya ini yang nantinya akan kita cek laboratorium di Bali," ujarnya.
Untuk menguatkan proses penyelidikannya, pihak kepolisian juga akan berkoodinasi dengan dinas perdagangan serta BPOM di Mataram.
Lebih lanjut, EW sebagai pemilik barang yang kini masih berstatus diamankan, terancam melanggar Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
"Karena ini berkaitan dengan standar mutu dan edar, makanya ancamannya ada di Undang-Undang Perdagangan dan juga Undang-Undang Kesehatan," kata Ericson.
"Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 66 jenis produk kosmetik yang tidak ada izin edar dan juga standar mutunya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa.
Produk kosmetik tersebut, jelasnya, disita pada Selasa (16/6) siang, sekitar pukul 13.00 Wita, dari pemiliknya berinisial EW, seorang perempuan yang tinggal di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Karena sebagai pemilik barang, EW turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram.
Kepada petugas, kata Ericson, EW mengaku telah menjalani bisnis perdagangan kosmetik ini selama enam bulan lamanya.
Selain mendapatkan dari pembelian secara daring, EW ke hadapan penyidik mengaku kalau sebagian produk yang dia jual berasal dari racikannya sendiri.
"Hasil racikannya ini yang nantinya akan kita cek laboratorium di Bali," ujarnya.
Untuk menguatkan proses penyelidikannya, pihak kepolisian juga akan berkoodinasi dengan dinas perdagangan serta BPOM di Mataram.
Lebih lanjut, EW sebagai pemilik barang yang kini masih berstatus diamankan, terancam melanggar Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
"Karena ini berkaitan dengan standar mutu dan edar, makanya ancamannya ada di Undang-Undang Perdagangan dan juga Undang-Undang Kesehatan," kata Ericson.