Dompu (ANTARA) - Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil membekuk dua pria berinisial SA (45) asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur dan HN (47) asal Masbagik, Lombok Timur di salah satu hotel Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Dompu, Rabu (17/6) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kedua terduga ditangkap karena memiliki dan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 17 poket yang akan dijual di wilayah Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Rabu, mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel.
Saat ditangkap salah satunya sedang menggunakan sabu dan satu lainnya sedang tidur.
Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada dua orang yang membawa narkoba dari Lombok. Dari informasi tersebut Timsus langsun menuju TKP dan menyelidiki sekitar lokasi.
Tidak tunggu lama, setelah memastikan kamar yang menjadi target, polisi langsung masuk dan menyergap dua terduga.
Setelah digeledah badan dan seluruh kamar, polisi menemukan lima poket kecil Shabu dan 12 poket besar yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dan disimpan di bawah tempat tidur dengan total berat bruto 8,94 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah satu alat isap, satu tabung kaca berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga buah telepon selular, dompet dan uang Rp1.434.000
Keduanya bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Keduanya diduga adalah pengedar dan pemasok narkoba dari Pulau Lombok ke pulau Sumbawa.
Kedua terduga ditangkap karena memiliki dan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 17 poket yang akan dijual di wilayah Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Rabu, mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel.
Saat ditangkap salah satunya sedang menggunakan sabu dan satu lainnya sedang tidur.
Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada dua orang yang membawa narkoba dari Lombok. Dari informasi tersebut Timsus langsun menuju TKP dan menyelidiki sekitar lokasi.
Tidak tunggu lama, setelah memastikan kamar yang menjadi target, polisi langsung masuk dan menyergap dua terduga.
Setelah digeledah badan dan seluruh kamar, polisi menemukan lima poket kecil Shabu dan 12 poket besar yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dan disimpan di bawah tempat tidur dengan total berat bruto 8,94 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah satu alat isap, satu tabung kaca berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga buah telepon selular, dompet dan uang Rp1.434.000
Keduanya bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Keduanya diduga adalah pengedar dan pemasok narkoba dari Pulau Lombok ke pulau Sumbawa.