Mataram (ANTARA) - Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Matheus Eko Rudianto memberikan apresiasi kepada kelompok nelayan yang ikut terlibat aktif dalam pengungkapan kasus pengeboman ikan di perairan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Saya mengapresiasi peran pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas) dalam penangkapan pelaku pengeboman ikan ini," kata Matheus dalam siaran pers yang diterima di Mataram, Senin.

Menurutnya, sisi lain dari kasus ini dapat dilihat sebagai sebuah upaya bersama dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut. Karena peran di lapangan tidak hanya dijalankan petugas, namun berkat kesadaran masyarakat, peran pengawasan menjadi semakin kuat.

"Ini menjadi momentum yang baik, dimana aparat penagak hukum dan masyarakat dapat saling bahu membahu dalam memberantas destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut)," ujarnya.

Kasus pengeboman ikan di perairan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap pada Selasa (16/6) lalu, berdasarkan hasil pengembangan informasi yang datang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Petrando, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam laporannya, kelompok masyarakat nelayan tersebut melihat aksi pengeboman ikan yang terjadi di perairan sekitar Gili Lampu, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur bersama personel TNI AL yang bertugas di wilayah Pos Angkatan Laut (Posal) Selat Alas, Kabupaten Sumbawa, langsung terjun ke lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti perahu yang sudah ditinggalkan pemiliknya mengapung di tengah laut.

Namun dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan adanya aksi pengeboman ikan di laut.

Barang bukti tersebut berupa sejumlah botol bekas yang berisi serbuk zat kimia jenis potasium dengan ujung penutupnya terpasang sumbu kain. Petugas menduga barang tersebut adalah bom ikan.

Menindaklanjuti temuannya, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan identitas kedua pelaku yang berasal dari masyarakat nelayan di wilayah Alas, Kabupaten Lombok Timur.

Kedua pelaku berinisial A (60) dan S (34), kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar pidana Pasal 86 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Ayat 1, Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

Kasus yang kini telah masuk proses penyidikan tersebut ditangani oleh PPNS Pangkalan PSDKP Beno, Bali. Dalam proses penyidikannya, kedua tersangka kini dititip di ruang tahanan Mako Lanal Mataram. Bahan peledak, perahu lengkap dengan peralatan selam juga menjadi kelengkapan barang bukti yang turut disita PPNS.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024