Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung menangkap dua orang TNI gadungan yang kerap melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau begal dengan menyasar sopir truk pengangkut barang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku berinisial YS (42) dan SY (44) itu melakukan aksinya sambil menggunakan seragam TNI, berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian seolah-olah tersenggol truk dan mendatangi pengemudi sambil membawa senjata api palsu.
"Modusnya kendaraan yang dinaiki oleh kedua pelaku seolah-olah tersenggol. Kemudian kedua tersangka mendatangi pengemudi dan selanjutnya memaksa untuk mengambil uang milik korban," kata Hendra, di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin.
Aksi TNI gadungan pembegal itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Menurut Hendra, mereka kurang lebih sudah melakukan aksinya sebanyak 136 kali di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Menurut keterangan pelaku, kata Hendra, mereka bisa menggasak uang Rp2 juta hingga Rp40 juta dalam sekali aksi. Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri memastikan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan itu merupakan orang sipil yang menggunakan atribut TNI lengkap, mulai dari sepatu, pakaian dan atribut lainnya.
"Ini bisa dikatakan begal dengan mengatasnamakan TNI sekaligus menggunakan atribut lengkap TNI. Dari seragam yang digunakan, kita lihat masuk dalam golongan bintara," kata Donny.
Pihaknya juga sudah mendeteksi aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Menurutnya ada beberapa korban yang juga melaporkan langsung kasus pembegalan dengan modus tersebut kepada Kodim 0624 Kabupaten Bandung.
"Karena itu, kami langsung melapor ke kapolresta dan bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut. Alhamdulillah pelaku bisa ditangkap," kata Donny pula.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku berinisial YS (42) dan SY (44) itu melakukan aksinya sambil menggunakan seragam TNI, berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian seolah-olah tersenggol truk dan mendatangi pengemudi sambil membawa senjata api palsu.
"Modusnya kendaraan yang dinaiki oleh kedua pelaku seolah-olah tersenggol. Kemudian kedua tersangka mendatangi pengemudi dan selanjutnya memaksa untuk mengambil uang milik korban," kata Hendra, di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin.
Aksi TNI gadungan pembegal itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Menurut Hendra, mereka kurang lebih sudah melakukan aksinya sebanyak 136 kali di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Menurut keterangan pelaku, kata Hendra, mereka bisa menggasak uang Rp2 juta hingga Rp40 juta dalam sekali aksi. Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri memastikan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan itu merupakan orang sipil yang menggunakan atribut TNI lengkap, mulai dari sepatu, pakaian dan atribut lainnya.
"Ini bisa dikatakan begal dengan mengatasnamakan TNI sekaligus menggunakan atribut lengkap TNI. Dari seragam yang digunakan, kita lihat masuk dalam golongan bintara," kata Donny.
Pihaknya juga sudah mendeteksi aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Menurutnya ada beberapa korban yang juga melaporkan langsung kasus pembegalan dengan modus tersebut kepada Kodim 0624 Kabupaten Bandung.
"Karena itu, kami langsung melapor ke kapolresta dan bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut. Alhamdulillah pelaku bisa ditangkap," kata Donny pula.