Banjarmasin (ANTARA) - Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Polda Kalimantan Selatan secara cepat berhasil mengungkap temuan mayat dalam karung dan menangkap para pelaku 1x24 jam.
"Alhamdulilah pelaku berhasil diringkus pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA pasca temuan mayat Jumat sore kemarin. Artinya, hanya dalam waktu sekitar 10 jam kasus ini terungkap," terang Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Sabtu.
Temuan mayat berjenis kelamin perempuan dalam karung sempat membuat geger warga di Jalan Kapten Pierre Tandean, Banua Hanyar, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dari hasil autopsi ada luka di bagian dahi dan pipi sebelah kiri. Namun penyebab luka belum diketahui. Sementara untuk perhiasan korban masih lengkap seperti cincin, kalung dan anting.
Satuan Reskrim Polres HSS langsung berkoordinasi dengan Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel mengomando penelusuran bersama anggota gabungan Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus dan Subdit 1 Ditresnarkoba.
Kerja keras polisi membuahkan hasil dengan menangkap tersangka YR (27) di Komplek Karya Bakti, Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru.
Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Polda Kalimantan Selatan. ANTARA/Firman
"Jadi tersangka ini kekasih korban. Kami sebelumnya kami berkoordinasi dengan Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, setelah mengetahui identitas korban warga di sana," kata Muttaien.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku cemburu kemudian memukul korban di bagian kepala menggunakan kunci roda, Kamis (16/7), di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan membuang jasad korban di Kabupaten HSS.
Pelaku juga telah menjual sepeda motor milik korban kepada MD seharga Rp4.500.000 melalui perantara SO yang mendapatkan komisi Rp500.000.
"Jadi MD dan SO juga ditangkap di daerah Banjarbaru dan ditetapkan sebagai tersangka penadah sesuai Pasal 480 KUHP," timpal Riza mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Keberhasilan pengungkapan tersebut, menurut Riza berkat kerja tim yang solid. Ia pun mengucapkan terima kasih untuk semua anggota yang terlibat termasuk Polres Banjarbaru yang membackup saat penangkapan tersangka.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban EC (36).
"Alhamdulilah pelaku berhasil diringkus pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA pasca temuan mayat Jumat sore kemarin. Artinya, hanya dalam waktu sekitar 10 jam kasus ini terungkap," terang Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Sabtu.
Temuan mayat berjenis kelamin perempuan dalam karung sempat membuat geger warga di Jalan Kapten Pierre Tandean, Banua Hanyar, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dari hasil autopsi ada luka di bagian dahi dan pipi sebelah kiri. Namun penyebab luka belum diketahui. Sementara untuk perhiasan korban masih lengkap seperti cincin, kalung dan anting.
Satuan Reskrim Polres HSS langsung berkoordinasi dengan Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel mengomando penelusuran bersama anggota gabungan Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus dan Subdit 1 Ditresnarkoba.
Kerja keras polisi membuahkan hasil dengan menangkap tersangka YR (27) di Komplek Karya Bakti, Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru.
"Jadi tersangka ini kekasih korban. Kami sebelumnya kami berkoordinasi dengan Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, setelah mengetahui identitas korban warga di sana," kata Muttaien.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku cemburu kemudian memukul korban di bagian kepala menggunakan kunci roda, Kamis (16/7), di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan membuang jasad korban di Kabupaten HSS.
Pelaku juga telah menjual sepeda motor milik korban kepada MD seharga Rp4.500.000 melalui perantara SO yang mendapatkan komisi Rp500.000.
"Jadi MD dan SO juga ditangkap di daerah Banjarbaru dan ditetapkan sebagai tersangka penadah sesuai Pasal 480 KUHP," timpal Riza mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Keberhasilan pengungkapan tersebut, menurut Riza berkat kerja tim yang solid. Ia pun mengucapkan terima kasih untuk semua anggota yang terlibat termasuk Polres Banjarbaru yang membackup saat penangkapan tersangka.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban EC (36).