Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar reka ulang adegan asusila seorang penjaga perumahan berinisial AB (33) yang diduga menyetubuhi korban di bawah umur.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu, mengatakan, reka ulang adegan digelar langsung dari lokasi kejadian yang berada di salah satu perumahan di Desa Ranjok, Kabupaten Lombok Barat.
"Reka ulang adegan kita laksanakan untuk menguatkan unsur pidananya sesuai pasal yang telah kita sangkakan kepada tersangka AB," kata Pujawati.
Secara menyeluruh, kata Pujawati, adegannya menggambarkan korban diajak tersangka AB bermain ke sebuah rumah kosong. Dengan bujuk rayu dan diberikan uang Rp3 ribu, pelaku kemudian menyetubuhi korban.
"Jadi dari hasil visum ada trauma fisik dan psikis korban. Bukti-buktinya sudah dikuatkan dari hasil reka ulang," ucap dia.
Karenanya Pujawati menegaskan bahwa reka ulang adegan ini menjadi kebutuhan yang menentukan dalam pemberkasan akhirnya. Bila sudah rampung, pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.
"Kalau sudah rampung, pastinya langsung kami limpahkan," ujarnya.
Tersangka AB ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perlindungan Anak.
Penjaga perumahan tersebut ditangkap pada awal Juli lalu berdasarkan hasil pengembangan laporan orang tua korban. Tersangka AB melampiaskan hawa nafsunya kepada korban ketika orang tuanya pergi bekerja.
"Jadi pelaku ini penjaga di perumahan di sana. Orang tuanya ini juga menitipkan kepada pelaku untuk menjaga anaknya karena dari pagi orang tuanya ini keluar bekerja," kata Pujawati.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu, mengatakan, reka ulang adegan digelar langsung dari lokasi kejadian yang berada di salah satu perumahan di Desa Ranjok, Kabupaten Lombok Barat.
"Reka ulang adegan kita laksanakan untuk menguatkan unsur pidananya sesuai pasal yang telah kita sangkakan kepada tersangka AB," kata Pujawati.
Secara menyeluruh, kata Pujawati, adegannya menggambarkan korban diajak tersangka AB bermain ke sebuah rumah kosong. Dengan bujuk rayu dan diberikan uang Rp3 ribu, pelaku kemudian menyetubuhi korban.
"Jadi dari hasil visum ada trauma fisik dan psikis korban. Bukti-buktinya sudah dikuatkan dari hasil reka ulang," ucap dia.
Karenanya Pujawati menegaskan bahwa reka ulang adegan ini menjadi kebutuhan yang menentukan dalam pemberkasan akhirnya. Bila sudah rampung, pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.
"Kalau sudah rampung, pastinya langsung kami limpahkan," ujarnya.
Tersangka AB ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perlindungan Anak.
Penjaga perumahan tersebut ditangkap pada awal Juli lalu berdasarkan hasil pengembangan laporan orang tua korban. Tersangka AB melampiaskan hawa nafsunya kepada korban ketika orang tuanya pergi bekerja.
"Jadi pelaku ini penjaga di perumahan di sana. Orang tuanya ini juga menitipkan kepada pelaku untuk menjaga anaknya karena dari pagi orang tuanya ini keluar bekerja," kata Pujawati.