Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dari PT Patut Patuh Patju (Tripat), Lalu Azril Sopandi, mengajukan permohonan upaya hukum banding ke pengadilan.

"Permohonan bandingnya sudah kita ajukan Rabu siang (22/7) lalu," kata salah satu anggota penasihat hukum Lalu Azril Sopandi, Ina Maulina melalui sambungan teleponnya di Mataram, Jumat.

Dijelaskan bahwa permohonan banding diajukan sesuai permintaan kliennya yang masih merasa kurang puas dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Kamis (16/7) lalu.

"Jadi memang bandingnya kami ajukan sesuai permintaan klien kami," ujarnya.

Dalam vonis hukuman perkara korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center tahun 2014, Lalu Azril Sopandi sebagai terdakwa satu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa dua, yakni Mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Tripat, Abdurrazak.

Selain vonis hukuman lima tahun penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri turut menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan. Lalu Azril juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp891.126.837 subsider dua tahun penjara.

Dengan vonis hukuman yang demikian, Lalu Azril dijerat pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Peeubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, Ina menuturkan bahwa pihaknya baru mendaftarkan permohonan bandingnya saja ke pengadilan. Untuk memori banding, jelasnya, belum disiapkan karena masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Memori bandingnya, belum lah, karena salinan putusannya belum kita terima. Kalau sudah ada, baru bisa kira susun memori bandingnya," kata Ina.

Namun, Ina sedikit menjelaskan salah satu rencana isi dari memori bandingnya ini berkaitan dengan pembelaan (pledoi) kliennya yang tidak satu pun masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman.

Terkait dengan pengajuan permohonan banding dari pihak terdakwa, jaksa penuntut umum melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan hal yang sama.

"Kita sudah banding. Kalau mereka banding nantinya kita juga akan siapkan kontra memori bandingnya," ujar Dedi.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024