Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Senin.
Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho kepada dua terdakwa Sandi Ekowardo (28) serta Sayadi (50) dalam berkas terpisah dalam persidangan melalui telekonfrensi di PN Kelas I A Khusus Palembang itu.
"Bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk diperjualbelikan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 22 kilogram, maka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Imam membacakan tuntutan.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bongbongan Silaban tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota keberatan yang akan dibacakan dua pekan ke depan, Senin (24/8).
Sementara penasehat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang Triasa, mengaku keberatan atas tuntutan itu karena keduanya hanya bertindak sebagai pengantar sabu-sabu, bukan pemilik atau bandar.
"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa mereka hanya mengantar, sedangkan yang punya barang sampai saat ini masih buron, mestinya lebih ringan," kata Triasa usai persidangan.
Sementara itu, kedua terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat 28 Februari 2020 saat akan mengantarkan barang haram tersebut dari Jambi ke seseorang di Kota Palembang.
Selama proses menjadi kurir, keduanya diperintahkan oleh Alam (DPO) yang mengatur pengantaran sejak lima hari sebelum ditangkap.
Kedua terdakwa dan Alam semula membentuk iring-iringan mobil dari Kabupaten Banyuasin saat mengantarkan 22 kilogram sabu-sabu itu, namun mobil kedua terdakwa yang berada di depan lebih dulu dihentikan kepolisian di pinggir Jalan HM Noerdin Panji Palembang.
Polisi pun mendapatkan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dari dalam mobil kedua terdakwa.
Sementara Alam yang berada di belakang langsung memutar kemudi lalu melarikan diri saat mobil kedua terdakwa dihentikan, namun ketika polisi mencari keberadaan Alam, polisi hanya menemukan mobil yang dikemudikannya di sebuah bedeng dengan barang bukti satu unit hp yang ditinggalkan Alam
Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho kepada dua terdakwa Sandi Ekowardo (28) serta Sayadi (50) dalam berkas terpisah dalam persidangan melalui telekonfrensi di PN Kelas I A Khusus Palembang itu.
"Bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk diperjualbelikan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 22 kilogram, maka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Imam membacakan tuntutan.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bongbongan Silaban tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota keberatan yang akan dibacakan dua pekan ke depan, Senin (24/8).
Sementara penasehat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang Triasa, mengaku keberatan atas tuntutan itu karena keduanya hanya bertindak sebagai pengantar sabu-sabu, bukan pemilik atau bandar.
"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa mereka hanya mengantar, sedangkan yang punya barang sampai saat ini masih buron, mestinya lebih ringan," kata Triasa usai persidangan.
Sementara itu, kedua terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat 28 Februari 2020 saat akan mengantarkan barang haram tersebut dari Jambi ke seseorang di Kota Palembang.
Selama proses menjadi kurir, keduanya diperintahkan oleh Alam (DPO) yang mengatur pengantaran sejak lima hari sebelum ditangkap.
Kedua terdakwa dan Alam semula membentuk iring-iringan mobil dari Kabupaten Banyuasin saat mengantarkan 22 kilogram sabu-sabu itu, namun mobil kedua terdakwa yang berada di depan lebih dulu dihentikan kepolisian di pinggir Jalan HM Noerdin Panji Palembang.
Polisi pun mendapatkan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dari dalam mobil kedua terdakwa.
Sementara Alam yang berada di belakang langsung memutar kemudi lalu melarikan diri saat mobil kedua terdakwa dihentikan, namun ketika polisi mencari keberadaan Alam, polisi hanya menemukan mobil yang dikemudikannya di sebuah bedeng dengan barang bukti satu unit hp yang ditinggalkan Alam