Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di kebun tebu di Desa Pasuruhan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Rabu, mengatakan mayat yang ditemukan membusuk di kebun pada Senin (14/9) adalah korban pembunuhan berinisial TU (29) warga Srumbung, Kabupaten Magelang.
Ia menyebutkan tersangka pembunuhan yakni Firman Listyo Budi (23) warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Pembunuhan dilakukan pada Kamis (3/9).
Ronald menjelaskan pembunuhan tersebut berawal pelaku menghubungi korban. Kemudian korban datang menuju rumah pelaku dan ditagih utangnya, namun hingga membuat tersangka emosi terus membekap leher korban sampai lemas dan meninggal. Kemudian korban dibuang di kebun tebu melalui belakang rumahnya.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, telepon seluler, dan uang.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Firman mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan dengan spontan.
Ia menyampaikan korban yang juga pacarnya tersebut telah utang uang sebesar Rp3,5 juta sejak tahun 2019.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Rabu, mengatakan mayat yang ditemukan membusuk di kebun pada Senin (14/9) adalah korban pembunuhan berinisial TU (29) warga Srumbung, Kabupaten Magelang.
Ia menyebutkan tersangka pembunuhan yakni Firman Listyo Budi (23) warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Pembunuhan dilakukan pada Kamis (3/9).
Ronald menjelaskan pembunuhan tersebut berawal pelaku menghubungi korban. Kemudian korban datang menuju rumah pelaku dan ditagih utangnya, namun hingga membuat tersangka emosi terus membekap leher korban sampai lemas dan meninggal. Kemudian korban dibuang di kebun tebu melalui belakang rumahnya.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, telepon seluler, dan uang.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Firman mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan dengan spontan.
Ia menyampaikan korban yang juga pacarnya tersebut telah utang uang sebesar Rp3,5 juta sejak tahun 2019.