Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah membekuk pelaku pembunuhan terhadap wanita yang ditemukan meninggal di salah satu kamar hotel di Kecamatan Jati, Kudus dengan tanda-tanda kekerasan pada jasad korbannya.
"Alhamdulillah, dalam waktu relatif cepat bisa menangkap pelaku yang tak lain merupakan teman dekat korban," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mlati Kudus, Jawa Tengah pada Senin (26/10) malam atau setelah ditemukan jasad wanita yang merupakan teman selingkuhan pelaku di Hotel Mahkota Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10) pukul 15.00 WIB.
Pelaku bernama Kiswanto (40) merupakan warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus. Sedangkan korbannya bernama Listifah (38) merupakan warga Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut berawal ketika dirinya bertemu korban di hotel pada Minggu (25/10) pukul 14.30 WIB.
Setelah melakukan perselingkuhan, kemudian keduanya berselisih paham soal keputusan perselingkuhan harus diakhiri, kemudian pelaku mencekik leher korban dan menekan bagian dada korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan hotel pada pukul 20.30 WIB, dan sempat ditanya petugas hotel apakah hendak keluar hotel pada malam hari.
Pihak hotel sendiri baru mengetahui bahwa tamu wanita yang menyewa kamar hotel nomor 105 tewas dibunuh teman prianya pada Senin (26/10) siang ketika melakukan pengecekan kamar bersama anggota Polsek Jati, setelah sebelumnya diketok pintunya tidak ada tanggapan.
Barang bukti yang disita polisi, yakni pakaian korban dan pelaku serta sepeda motor milik pelaku maupun korbannya beserta telepon genggam.
Baik pelaku maupun korbannya sama-sama sudah berkeluarga, sedangkan pertemuan keduanya terjadi saat reuni sekolah.
"Saya berselingkuh sejak tiga bulan lalu. Sedangkan pembunuhan tersebut merupakan aksi spontan," ujarnya menyatakan menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Alhamdulillah, dalam waktu relatif cepat bisa menangkap pelaku yang tak lain merupakan teman dekat korban," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mlati Kudus, Jawa Tengah pada Senin (26/10) malam atau setelah ditemukan jasad wanita yang merupakan teman selingkuhan pelaku di Hotel Mahkota Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10) pukul 15.00 WIB.
Pelaku bernama Kiswanto (40) merupakan warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus. Sedangkan korbannya bernama Listifah (38) merupakan warga Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut berawal ketika dirinya bertemu korban di hotel pada Minggu (25/10) pukul 14.30 WIB.
Setelah melakukan perselingkuhan, kemudian keduanya berselisih paham soal keputusan perselingkuhan harus diakhiri, kemudian pelaku mencekik leher korban dan menekan bagian dada korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan hotel pada pukul 20.30 WIB, dan sempat ditanya petugas hotel apakah hendak keluar hotel pada malam hari.
Pihak hotel sendiri baru mengetahui bahwa tamu wanita yang menyewa kamar hotel nomor 105 tewas dibunuh teman prianya pada Senin (26/10) siang ketika melakukan pengecekan kamar bersama anggota Polsek Jati, setelah sebelumnya diketok pintunya tidak ada tanggapan.
Barang bukti yang disita polisi, yakni pakaian korban dan pelaku serta sepeda motor milik pelaku maupun korbannya beserta telepon genggam.
Baik pelaku maupun korbannya sama-sama sudah berkeluarga, sedangkan pertemuan keduanya terjadi saat reuni sekolah.
"Saya berselingkuh sejak tiga bulan lalu. Sedangkan pembunuhan tersebut merupakan aksi spontan," ujarnya menyatakan menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.