Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan barang bukti sembilan kendaraan roda empat (mobil) rental.
Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa kasus ini terungkap dengan menangkap seorang pria berinisial RA alias Koko (35), asal Ampenan Selatan.
"Jadi, pelaku ini menjalankan modus sewa dan kemudian menggadaikannya ke tempat lain. Dia ini menjalankan sistem gali lubang tutup lubang," kata Raditya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus kejahatannya mulai Februari 2020. Korbannya adalah seorang pemilik usaha rental mobil di Kota Mataram, yang kenal dekat dengan pelaku.
"Modusnya dia sewa satu per satu sejak Februari 2020. Awalnya setoran lancar. Akan tetapi, sejak April mulai macet," ujarnya.
Dasar itu yang dikatakan Raditya menjadi bahan laporan korban kepada polisi. Setelah dilacak, lanjut dia, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi sedang mengendarai salah satu mobil rental milik korban di Jalan Bypass BIL, Kabupaten Lombok Barat.
"Pelaku diamankan pada Minggu (22/11) dini hari ketika sedang mengendarai mobil rental yang rencananya mau dibawa ke daerah Sekotong, Lombok Barat," ucapnya.
Setelah diamankan, keberadaan delapan mobil lainnya terungkap. Dikatakan bahwa delapan mobil diamankan dari tempat gadai terpisah.
"Ada yang di Lombok Tengah, Sekotong, Gerung, Lombok Timur, dan juga Sayang-sayang," kata Raditya.
Selain digadai kepada perorangan, ada juga satu unit mobil yang berada di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) Kota Mataram. Mobil tersebut, kata dia, telah digadai pelaku sehingga tidak dapat diamankan.
"Akan tetapi, untuk unit yang di finance itu tetap jadi barang bukti," ucapnya.
Lebih lanjut, RA kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Ampenan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Barang bukti berupa delapan unit mobil, kata Raditya, telah diserahkan kepada pihak korban.
"Dengan pertimbangan untuk menjalankan usaha korban, jadi barang bukti kami kembalikan kepada korban. Akan tetapi, bahasanya masih pinjam pakai barang bukti atas izin pengadilan," kata Raditya.
Pemilik usaha rental mobil Riana yang ditemui di Mapolsek Ampenan mengatakan bahwa pelaku sudah menyewa 16 unit mobil. Kendati demikian, keberadaan sisa mobil yang tidak disebutkan pihak kepolisian sudah teridentifikasi.
"Jadi, dari hasil tracing (pelacakan), sisanya yang tidak terungkap itu ada di finance," kata Ariana.
Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa kasus ini terungkap dengan menangkap seorang pria berinisial RA alias Koko (35), asal Ampenan Selatan.
"Jadi, pelaku ini menjalankan modus sewa dan kemudian menggadaikannya ke tempat lain. Dia ini menjalankan sistem gali lubang tutup lubang," kata Raditya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus kejahatannya mulai Februari 2020. Korbannya adalah seorang pemilik usaha rental mobil di Kota Mataram, yang kenal dekat dengan pelaku.
"Modusnya dia sewa satu per satu sejak Februari 2020. Awalnya setoran lancar. Akan tetapi, sejak April mulai macet," ujarnya.
Dasar itu yang dikatakan Raditya menjadi bahan laporan korban kepada polisi. Setelah dilacak, lanjut dia, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi sedang mengendarai salah satu mobil rental milik korban di Jalan Bypass BIL, Kabupaten Lombok Barat.
"Pelaku diamankan pada Minggu (22/11) dini hari ketika sedang mengendarai mobil rental yang rencananya mau dibawa ke daerah Sekotong, Lombok Barat," ucapnya.
Setelah diamankan, keberadaan delapan mobil lainnya terungkap. Dikatakan bahwa delapan mobil diamankan dari tempat gadai terpisah.
"Ada yang di Lombok Tengah, Sekotong, Gerung, Lombok Timur, dan juga Sayang-sayang," kata Raditya.
Selain digadai kepada perorangan, ada juga satu unit mobil yang berada di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) Kota Mataram. Mobil tersebut, kata dia, telah digadai pelaku sehingga tidak dapat diamankan.
"Akan tetapi, untuk unit yang di finance itu tetap jadi barang bukti," ucapnya.
Lebih lanjut, RA kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Ampenan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Barang bukti berupa delapan unit mobil, kata Raditya, telah diserahkan kepada pihak korban.
"Dengan pertimbangan untuk menjalankan usaha korban, jadi barang bukti kami kembalikan kepada korban. Akan tetapi, bahasanya masih pinjam pakai barang bukti atas izin pengadilan," kata Raditya.
Pemilik usaha rental mobil Riana yang ditemui di Mapolsek Ampenan mengatakan bahwa pelaku sudah menyewa 16 unit mobil. Kendati demikian, keberadaan sisa mobil yang tidak disebutkan pihak kepolisian sudah teridentifikasi.
"Jadi, dari hasil tracing (pelacakan), sisanya yang tidak terungkap itu ada di finance," kata Ariana.