Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - JA Alias Muhur (36) warga Dusun Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah seusai melakukan penganiayaan terhadap seorang WNA Finlandia, Sabtu (23/1).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana SIK mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan Pihla Maaria Nohynek (30) WNA asal Finlandia.
"Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan WNA asal Finlandia," kata Putu Agus.
Agus menerangkan, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan di Desa Kuta Kecamatan Pujut yaitu Surfer Bar, Jumat (22/1) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu korban hendak melerai pelaku yang sedang ribut dengan istrinya, dimana istri pelaku adalah teman korban yang merupakan WNA.
"Diduga M merasa kesal kepada korban, saat korban mencoba melerainya saat cekcok dengan istrinya," terangnya.
Lanjut Kasat Reskrim, akibat penganiayaan tersebut korban yakni Pihla Maaria Nohynek mengalami luka robek di pelipis atas mata sebelah kanan dan luka dikepala sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
"Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka-luka dan merasa keberatan atas apa yang dialaminya," tandas Agus.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Lombok Tengah saat sedang berada di Penginapannya, yaitu Honee Be Home Stay, Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana SIK mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan Pihla Maaria Nohynek (30) WNA asal Finlandia.
"Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan WNA asal Finlandia," kata Putu Agus.
Agus menerangkan, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan di Desa Kuta Kecamatan Pujut yaitu Surfer Bar, Jumat (22/1) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu korban hendak melerai pelaku yang sedang ribut dengan istrinya, dimana istri pelaku adalah teman korban yang merupakan WNA.
"Diduga M merasa kesal kepada korban, saat korban mencoba melerainya saat cekcok dengan istrinya," terangnya.
Lanjut Kasat Reskrim, akibat penganiayaan tersebut korban yakni Pihla Maaria Nohynek mengalami luka robek di pelipis atas mata sebelah kanan dan luka dikepala sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
"Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka-luka dan merasa keberatan atas apa yang dialaminya," tandas Agus.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Lombok Tengah saat sedang berada di Penginapannya, yaitu Honee Be Home Stay, Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.