Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan bahwa Rizieq Shihab masih berada di Rutan Bareskrim Polri dan kondisinya sehat walafiat.
"Sekarang masih ada di Bareskrim. Masalah kesehatan (Rizieq) sekarang kondisinya baik ya," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan Rusdi tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa Rizieq sedang sakit.
"Kalau ada isu sakit keras, itu bohong. Kondisi MRS sekarang sehat walafiat dan senantiasa mendapat pelayanan yang terbaik, khususnya terkait kesehatan dari Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Rizieq pada Kamis 14 Januari 2020 dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim lantaran jumlah penghuni Rutan Polda Metro sudah melebihi kapasitas. Selain itu juga untuk memudahkan penyidik memintai keterangan Rizieq terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.
Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.
Perkembangan sementara, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Januari 2020.
Begitu juga dengan berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap I pada Rabu 20 Januari 2021.
Selanjutnya penyidik Bareskrim menunggu jawaban dari jaksa peneliti terkait lengkap tidaknya berkas perkara.
"Sekarang masih ada di Bareskrim. Masalah kesehatan (Rizieq) sekarang kondisinya baik ya," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan Rusdi tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa Rizieq sedang sakit.
"Kalau ada isu sakit keras, itu bohong. Kondisi MRS sekarang sehat walafiat dan senantiasa mendapat pelayanan yang terbaik, khususnya terkait kesehatan dari Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Rizieq pada Kamis 14 Januari 2020 dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim lantaran jumlah penghuni Rutan Polda Metro sudah melebihi kapasitas. Selain itu juga untuk memudahkan penyidik memintai keterangan Rizieq terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.
Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.
Perkembangan sementara, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Januari 2020.
Begitu juga dengan berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap I pada Rabu 20 Januari 2021.
Selanjutnya penyidik Bareskrim menunggu jawaban dari jaksa peneliti terkait lengkap tidaknya berkas perkara.