Jakarta (ANTARA ) - Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Ugan Gandar menyatakan ada enam Surat Keputusan (SK) Direktur Utama Pertamina yang bemasalah sehingga berpotensi terhadap kinerja pekerja dan perlu direvisi agar terdapat ketenangan dalam bekerja.

"Dalam catatan kami ada enam SK yang dianggap bermasalah dan berpotensi besar terhadap ketenangan bekerja, dan perlu dicabut oleh Dirut," kata Ugan Gandar dihubungi, Minggu.

Dia mengatakan, dari enam SK tersebut yang paling krusial untuk dicabut yakni menyangkut SK No. 04 Tahun 2009 tentang pengelolaan kesehatan melalui asuransi yang dengan nyata mengurangi manfaat yang diterima pekerja dari sebelumnya, termasuk bagi pensiunan.

Gandar mengatakan masalah tersebut usai melakukan konsolidasi dengan ribuan Serikat Pekerja (SP) dan keluarga pekerja serta para pensiunan di Refinary Unit IV Cilacap, Jateng, Sabtu (7/3) malam dan berakhir hingga Minggu (8/3) dinihari.

Dia menyatakan, dalam pertemuan dengan direksi PT Pertamina Jumat (6/3), terjadi kesepakatan tentang perubahan menyangkut pengelolaan kesehatan bagi pekerja yang intinya tidak dibenarkan adanya perlakukan yang berbeda pada para pekerja yang berada dalam suatu perusahaan, namun bagi para pensiunan belum dibicarakan.

Sedangkan, SK yang dianggap bermasalah lainnya SK No. 06 Tahun 2009 tentang Pendapatan Dana Pensiun (PhDP) yang sangat berpengaruh terhadap pesangon dan manfaat bulanan pensiunan dan harus segera dirundingkan.

Gandar enggan menyebutkan empat SK lainnya yang berpontensi terhadap gejolak pekerja dengan alasan tertentu dan berjanji akan membeberkan masalah tersebut pada waktu yang dianggap tepat.

Dia menganjurkan agar program jaminan kesehatan bagi pensiunan harus diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan, tidak hanya melalui memo direksi, dan hal itu sangat berpengaruh terhadap ketenangan bekerja.

Dia menambahkan, jika dua dari enam SK itu tidak dicabut terlebih dahulu, maka ribuan pekerja resah dan dihantui rasa ketidaknyamanan serta ketidakpastian, sedangkan lingkungan kerja di Pertamina mengandung resiko tinggi dan tidak dapat disamankan dengan pekerja BUMN lainnya.

Demikian pula, pekerja harus mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan hal itu tentu dianggarkan perusahaan, karena pekerja yang sehat dan mempunyai rapor medis teratur tentu dapat menambah terhadap produksi bagi perusahaan.

Bahkan bila SK tersebut tidak dicabut dan menemui jalan buntu dalam perundingan dengan Direksi Pertamina, maka pekerja siap melakukan mogok kerja karena sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun begitu, pihaknya optimis bahwa SK bermasalah tersebut akan dicabut Dirut Pertamina yang baru, Karen Agustiawan sebab dalam beberapa pekan terakhir ini, bahwa Karen telah menunjukkan niat baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Walau demikian, mogok kerja merupakan jalan terakhir yang akan ditempuh pekerja karena dibenarkan oleh undang-undang bila perundingan dengan direksi menemui jalan buntu dengan pengurus FSPPB.

FSPPB merupakan wadah dari sebanyak 21 serikat pekerja di seluruh sentra produksi Pertamina mulai dari Sumut hingga Sorong, Papua dengan jumlah sekitar 14 ribu anggota.(*)




Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024