Mataram (ANTARA) - PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) Wilayah Nusa Tenggara Barat memastikan proses pendistribusian pupuk urea bersubsidi kepada petani sesuai dengan regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
Account Executive Pupuk Kaltim Kantor Pemasaran Wilayah NTB Muhammad Hidayat Syam di Mataram, Rabu, mengatakan Kementerian Pertanian mensyaratkan petani untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan mengisi data diri setiap kali menebus pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi.
Regulasi baru lainnya adalah jumlah pupuk yang diterima petani sudah tidak lagi seperti tahun sebelumnya yang mencapai 250 kilogram per hektare (ha). Petani hanya memperoleh jatah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Penelitian Tanah.
"Tiap wilayah disesuaikan dengan luas lahan petani dan kandungan unsur hara sesuai hasil pengecekan Balai Penelitian Tanah. Misalnya di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dulunya 250 kg urea, sekarang petani hanya mendapat 50 kg/ha," katanya.
Hidayat mengatakan setiap kios pengecer resmi wajib memberikan jatah pupuk kepada petani sesuai dengan ketentuan baru yang sudah ditetapkan. Pupuk Kaltim juga tidak bisa memberikan jatah ke kios pengecer melebihi kebutuhan yang sudah ditetapkan sesuai regulasi yang baru.
"Di sistem elektronik rencana kerja definitif kelompok (RDKK) sudah terisi secara otomatis. Percuma mengisi data 100 atau 200 kg, sebab begitu dicetak yang keluar sesuai dengan rekomendasi," ujarnya.
Meskipun ada regulasi baru, menurut Hidayat, proses pendistribusian pupuk urea bersubsidi pada awal 2021 (Januari) relatif lancar. Sebab, stok urea bersubsidi sudah mencapai 30 ribu ton per 25 Januari.
Jumlahnya urea bersubsidi untuk kebutuhan di NTB, akan terus bertambah karena suplai dari pabrik di Bontang, Kalimantan Timur, terus berjalan dan diperkirakan dalam beberapa minggu ke depan stok akan mencapai 85 ribu ton.
Ia menyebutkan pupuk urea bersubsidi yang sudah tersalurkan ke petani hingga 25 Januari 2021 sebanyak 34 ribu ton atau sebesar 20 persen dari kuota yang diberikan Kementan untuk NTB sebanyak 172 ribu ton pada musim tanam 2021.
"Kami juga menyediakan stok pupuk urea nonsubsidi untuk mengantisipasi adanya permintaan petani yang masih mengalami kekurangan untuk pemupukan tanamannya," ucap Hidayat.
Awaludin, salah seorang penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para petani di wilayah kerjanya terkait dengan adanya aturan baru dalam penebusan pupuk urea bersubsidi di kios pengecer. Begitu juga dengan jatah yang harus diterima sesuai dengan rekomendasi Balai Penelitian Tanah.
"Sosialisasi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga sudah kami laksanakan bersama dengan pemilik kios pupuk bersubsidi. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada gejolak kelangkaan pupuk karena stok selalu tersedia," tuturnya.
Account Executive Pupuk Kaltim Kantor Pemasaran Wilayah NTB Muhammad Hidayat Syam di Mataram, Rabu, mengatakan Kementerian Pertanian mensyaratkan petani untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan mengisi data diri setiap kali menebus pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi.
Regulasi baru lainnya adalah jumlah pupuk yang diterima petani sudah tidak lagi seperti tahun sebelumnya yang mencapai 250 kilogram per hektare (ha). Petani hanya memperoleh jatah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Penelitian Tanah.
"Tiap wilayah disesuaikan dengan luas lahan petani dan kandungan unsur hara sesuai hasil pengecekan Balai Penelitian Tanah. Misalnya di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dulunya 250 kg urea, sekarang petani hanya mendapat 50 kg/ha," katanya.
Hidayat mengatakan setiap kios pengecer resmi wajib memberikan jatah pupuk kepada petani sesuai dengan ketentuan baru yang sudah ditetapkan. Pupuk Kaltim juga tidak bisa memberikan jatah ke kios pengecer melebihi kebutuhan yang sudah ditetapkan sesuai regulasi yang baru.
"Di sistem elektronik rencana kerja definitif kelompok (RDKK) sudah terisi secara otomatis. Percuma mengisi data 100 atau 200 kg, sebab begitu dicetak yang keluar sesuai dengan rekomendasi," ujarnya.
Meskipun ada regulasi baru, menurut Hidayat, proses pendistribusian pupuk urea bersubsidi pada awal 2021 (Januari) relatif lancar. Sebab, stok urea bersubsidi sudah mencapai 30 ribu ton per 25 Januari.
Jumlahnya urea bersubsidi untuk kebutuhan di NTB, akan terus bertambah karena suplai dari pabrik di Bontang, Kalimantan Timur, terus berjalan dan diperkirakan dalam beberapa minggu ke depan stok akan mencapai 85 ribu ton.
Ia menyebutkan pupuk urea bersubsidi yang sudah tersalurkan ke petani hingga 25 Januari 2021 sebanyak 34 ribu ton atau sebesar 20 persen dari kuota yang diberikan Kementan untuk NTB sebanyak 172 ribu ton pada musim tanam 2021.
"Kami juga menyediakan stok pupuk urea nonsubsidi untuk mengantisipasi adanya permintaan petani yang masih mengalami kekurangan untuk pemupukan tanamannya," ucap Hidayat.
Awaludin, salah seorang penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para petani di wilayah kerjanya terkait dengan adanya aturan baru dalam penebusan pupuk urea bersubsidi di kios pengecer. Begitu juga dengan jatah yang harus diterima sesuai dengan rekomendasi Balai Penelitian Tanah.
"Sosialisasi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga sudah kami laksanakan bersama dengan pemilik kios pupuk bersubsidi. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada gejolak kelangkaan pupuk karena stok selalu tersedia," tuturnya.