Mataram (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat mengedukasi kalangan milenial tentang perpajakan secara virtual agar mereka memiliki pemahaman sebelum menjadi wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince, di Mataram, Kamis, mengatakan edukasi tentang perpajakan dengan sasaran utama kalangan milenial dilakukan dengan cara siaran non-streaming yang disampaikan melalui audio atau disebut "podcast".

"Kami memulai sosialisasi dengan cara podcast sejak Januari 2021. Sudah tiga kali kami melakukannya dan diupayakan rutin minimal satu kali dalam sebulan," katanya.

Menurut dia, sosialisasi secara virtual merupakan langkah yang aman dan efektif di tengah pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19.

Berbagai isu terkini tentang perpajakan disampaikan oleh para narasumber internal KPP Pratama Mataram Barat, seperti
kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, kata Devi, pihaknya juga menyosialisasikan kebijakan terbaru tentang pajak pulsa, voucher dan token listrik karena regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan tersebut menimbulkan keingintahuan masyarakat.

"Kami coba sosialisasikan lewat podcast dengan narasumber dari internal yang bisa menjelaskan kepada masyarakat menggunakan bahasa yang mudah dipahami," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan metode podcast juga penting dilakukan dengan gaya obrolan ringan. Sebab, para pengguna media daring (online) rata-rata kalangan milenial.

Metode tersebut juga tidak dibatasi jarak dan waktu, sehingga kapan pun dan di manapun, kalangan milenial bisa mengakses. Termasuk juga para pelaku usaha wajib pajak.

Devi menambahkan melalui metode podcast, pihaknya juga berharap ada umpan balik dari kalangan milenial berupa pertanyaan atau pendapat mengenai perpajakan masa kini.

Mereka juga diharapkan bisa aktif untuk menggali informasi mengenai cara pelaporan pajak, dan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Harapan kami, dengan mengedukasi milenial secara dini, mereka sudah punya pemahaman dan kesadaran bahwa pajak itu untuk mendukung kegiatan usaha karena pajak dari kita untuk kita," ucapnya pula.

KPP Pratama Mataram Barat, kata dia, juga akan terus berkreatifitas dalam hal menyosialisasikan perpajakan. Salah satunya adalah dengan mengundang narasumber dari luar untuk memberikan edukasi terkait isu terkini.

Misalnya, kata dia, dari PT Pos Indonesia yang akan mengedukasi masyarakat mengenai bea materai yang sudah berubah.

Per 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar. Sebelumnya, materai yang digunakan adalah Rp3.000 dan Rp6.000.

"Jadi, teman-teman dari PT Pos akan kita gandeng untuk menjelaskan apakah sudah bisa mendapatkan materai Rp10.000, di mana kita dapatkan dan cara akses seperti apa," kata Devi.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024