Mataram (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan delapan kepolisian sektor (polsek) di Nusa Tenggara Barat tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
"Iya, jadi nantinya polsek yang masuk dalam daftar Keputusan Kapolri ini hanya bertugas melakukan pemeliharaan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Artanto.
Meski demikian, kata dia, masyarakat masih bisa melaporkan kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum delapan polsek tersebut.
"Nantinya untuk tindak lanjut dari penanganannya akan dilakukan oleh polres," ujarnya.
Ia menyebut delapan polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, yakni Polsek KP3 Lembar, Kabupaten Lombok Barat; Polsek Gangga, Kabupaten Lombok Utara; Polsek KP3 Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur; Polsek Rhee, Kabupaten Sumbawa; Polsek KP3 Tano, Kabupaten Sumbawa Barat; Polsek Pajo, Kabupaten Dompu; Polsek KP3 Bima, Kota Bima; Polsek KP3 Sultan M. Salahudin, Kabupaten Bima.
Pertimbangan Kapolri memutuskan delapan polsek di NTB tidak bisa lagi melakukan penyidikan, lanjut dia, dilihat dari jarak tempuh polsek dengan polres. Begitu juga dengan melihat jumlah laporan perkara dalam kurun waktu setahun.
"Untuk delapan polsek di NTB, tercatat tidak lebih dari 10 laporan polisi dalam setahunnya," ucap Artanto.
Surat Keputusan Kapolri yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2021.
Keputusan tersebut memperhatikan program Prioritas Kapolri yang dirangkum pada commander wish tertanggal 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Dalam surat keputusannya, Kapolri juga memerintahkan delapan polsek di NTB tidak melakukan penyidikan dengan berpedoman pada Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
"Iya, jadi nantinya polsek yang masuk dalam daftar Keputusan Kapolri ini hanya bertugas melakukan pemeliharaan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Artanto.
Meski demikian, kata dia, masyarakat masih bisa melaporkan kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum delapan polsek tersebut.
"Nantinya untuk tindak lanjut dari penanganannya akan dilakukan oleh polres," ujarnya.
Ia menyebut delapan polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, yakni Polsek KP3 Lembar, Kabupaten Lombok Barat; Polsek Gangga, Kabupaten Lombok Utara; Polsek KP3 Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur; Polsek Rhee, Kabupaten Sumbawa; Polsek KP3 Tano, Kabupaten Sumbawa Barat; Polsek Pajo, Kabupaten Dompu; Polsek KP3 Bima, Kota Bima; Polsek KP3 Sultan M. Salahudin, Kabupaten Bima.
Pertimbangan Kapolri memutuskan delapan polsek di NTB tidak bisa lagi melakukan penyidikan, lanjut dia, dilihat dari jarak tempuh polsek dengan polres. Begitu juga dengan melihat jumlah laporan perkara dalam kurun waktu setahun.
"Untuk delapan polsek di NTB, tercatat tidak lebih dari 10 laporan polisi dalam setahunnya," ucap Artanto.
Surat Keputusan Kapolri yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2021.
Keputusan tersebut memperhatikan program Prioritas Kapolri yang dirangkum pada commander wish tertanggal 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Dalam surat keputusannya, Kapolri juga memerintahkan delapan polsek di NTB tidak melakukan penyidikan dengan berpedoman pada Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.