Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus terduga pelaku judi jenis toto gelap (Togel). Pelaku inisial B (40) warga Dusun Karang Lebah, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus, SIK mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sedang ada transaksi judi togel, menidak lanjuti informasi itu, Tim Puma langsung melakukan penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima, anggota langsung bergerak cepat,” jelasnya, Kamis (1/4).

Lanjut Agus, Tim Puma juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 531.000 -(Lima ratus tiga puluh ribu rupiah), satu buah buku rekapan togel dan satu HP merk oppo A12.

“Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang, buku rekapan dan HP,” ungkapnya.

"Atas perbuatannya pelaku akan diproses hukum dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024